Calon Petahana Di Larang Rombak Pejabat Daerah

Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada, tidak harus mundur dari jabatannya, tapi cukup melakukan cuti. Hal ini disampaikan oleh pemerhati masalah politik, sosial dan agama, Drs Marlan Akip

" Petahana itu harus cuti tidak mengundurkan diri. dan selama masa cuti yang bersangkutan tidak boleh melakukan perembokan dan melantik pejabat daerah " ujar Direktur Eksekutif LSM Selami di Kelapa Dua Tangerang (kamis, 30/7)

Menurutnya, UU No 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota mewajibkan petahana harus mengambiul cuti, bukan mengundurkan diri. 

" Dalam aturannya, calon petahana tidak boleh mengganti dan melantik pejabat daerah di enam bulan terakhir masa jabatannya " katanya

Marlan menambahkan, jika terjadi kekosongan dalam struktur organisasi SKPD, misalkan dikarenakan pejabatnya memasuki masa pensiun, maka calon petahana hanya di perbolehkan mengangkat penggantinya dengan status Pelaksana Tugas (PLT) dan bukan pejabat definitf

" Boleh mengangkat pejabat dalam situasi dan kondisi tertentu, tapi tidak boleh mengangkat secara definitif, hanya pelaksana tugas " pungkasnya

Sementara itu Mohammad Acep, divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Kota Tangerang selatan, mengatakan Kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri, tapi cukup mengajukan permohonan cuti kampanye.

" Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tentang Kampanye mengatur hal itu. Ya ibu Airin dan Pak Benyamin hanya mengajukan cuti pada saat kampanye " katanya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Calon Petahana Di Larang Rombak Pejabat Daerah "

Post a Comment