Isi surat menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral. "Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat," bunyi Surat Edaran tersebut seperti dilansir di laman Setgab.go.id, Sabtu (25/7/2015).
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, bupati, dan wali kota.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik. "ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik," ujar Herman.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara," tegas Herman.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB itu juga menegaskan aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. "Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," pungkas Herman
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB itu juga menegaskan aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. "Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," pungkas Herman
0 Response to "Efektifkah Surat Edaran Menpan-RB, PNS Harus Netral Di Pilkada..?"
Post a Comment