KPK Tetapkan Gatot Dan Evi Susanti Sebagai Tersangka

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan  suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," ungkap Indriyanto.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Tetapkan Gatot Dan Evi Susanti Sebagai Tersangka"

Post a Comment