Lepas 4 Tersangka, Kapolsek Cileduk Di Periksa Propam

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang menerima laporan pelanggaran profesi di Polsek Ciledug. Kapolsek Ciledug Kompol Ali Joni dan anak buahnya diduga membebaskan empat tersangka kasus kepemilikan sabu.

Penyidik Propam Polres Metro Tangerang telah memeriksa kapolsek dan penyidik yang menangani kasus itu pada Rabu (15/7) lalu. Informasi yang dihimpun Tangerang Ekspres, awalnya Polsek Ciledug menangkap dan menahan empat tersangka kepemilikan sabu pada awal Juni lalu. Keempatnya berinisial A, A, B, dan M.

Namun, dalam perjalanan kasusnya, keempatnya dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.

Awal Juli lalu, Propam Polres Metro Tangerang mendapat laporan dibebaskannya keempat tahanan kasus narkoba tersebut. Laporan datang melalui pesan singkat (SMS) telepon seluler yang diterima petinggi Polres Metro Tangerang.

Berdasarkan laporan itu, penyidik Propam bergerak menggeledah ruangan penyidik Polsek Ciledug yang saat itu menangani kasus narkoba. Dalam penggeledahan, didapat berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keempat tersangka yang disembunyikan di bawah meja penyidik.

Dalam waktu dekat, sidang kode etik pun akan digelar. Kapolsek dan beberapa anak buahnya pun terancam mendapat sanksi.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Joni mengaku pasrah dengan hasil sidang kode etik nanti. Dia mengakui telah dimintai diperiksa penyidik Propam Polres Metro Tangerang.

“Pasrah lah, lihat ke depan saja, ini sudah risiko pekerjaan saya,” ujarnya.

Ia mengatakan, awalnya dia tidak mengetahui penyidikan kasus kepemilikan sabu itu. Kemudian dia juga sudah memerintahkan penyidik Polsek Ciledug untuk tidak gegabah membebaskan tahanan sebelum ada kepastian unsur penangguhan penahanan terpenuhi.

Dia pun merasa didahului oleh bawahannya saat mengambil keputusan. “Sudah saya larang, sudah saya bilang jangan, demi Tuhan,” ujarnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lepas 4 Tersangka, Kapolsek Cileduk Di Periksa Propam"

Post a Comment