Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMP2D) seharusnya tidak melakukan cuci tangan dan mendorong ke PTUN terhadap sengketa Pilkades.
Dalam Peraturan Bupati Tangerang nomor 79 tahun 2014, tentang Tata Cara Pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahawa Camat bisa membentuk Dewan Kehormatan Panitia (DKP) untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Hal ini disampaikan oleh, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Percepatan Pembangunan Tangerang (LP3T) , M Nawa Said Dimyati, Rabu (1/7/2015)
" Pasal 74 Perbub 79 Tahun 2014 berbunyi, (1) Untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota BPD, anggota Panitia Pilkades, anggota KPS Pilkades dan anggota Tim Pengawas, Camat dapat membentuk DKP Pilkades dengan Keputusan Camat. Dan ayat (2) DKP Pilkades dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota BPD, anggota Panitia Pilkades, anggota KPS Pilkades dan anggota Tim Pengawas ", katanya
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkades lah yang memicu terjadinya sengketa, seharusnya disikapi oleh pemkab dengan membentuk DKP, bukan malahan langsung di dorong ke PTUN
" Seandainya Pemkab sigap dalam mengantisipasi keberatan dari bakal calon yang kalah dengan membentuk DKP, saya yakin sengketa pilkades di beberapa desa, seperti sukasari, pasir, buniayu dan bojong pasti sudah terselesaikan dengan baik. ", ujarnya
M Nawa Said Dimyati menambahkan, penyelesaian melalui jalur DKP akan lebih bisa di terima oleh warga desa, karena penyelesai sengketa berasal dari tokoh-tokoh yang ada di desa tersebut, sehingga perpecahan yang diakibatkan pasca pilkades, akan lebih bisa cepat teratasi dibandingkan apabila diselesaikan melalui PTUN.
" Recovery terhadap dampak yang disebabkan oleh Pilkades, seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan sengketa pilkades, tak elok langsung melempar masalah ke PTUN, padahal ada mekanisme yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa, tapi tidak dilakukan " tambah M Nawa Said
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkades lah yang memicu terjadinya sengketa, seharusnya disikapi oleh pemkab dengan membentuk DKP, bukan malahan langsung di dorong ke PTUN
" Seandainya Pemkab sigap dalam mengantisipasi keberatan dari bakal calon yang kalah dengan membentuk DKP, saya yakin sengketa pilkades di beberapa desa, seperti sukasari, pasir, buniayu dan bojong pasti sudah terselesaikan dengan baik. ", ujarnya
M Nawa Said Dimyati menambahkan, penyelesaian melalui jalur DKP akan lebih bisa di terima oleh warga desa, karena penyelesai sengketa berasal dari tokoh-tokoh yang ada di desa tersebut, sehingga perpecahan yang diakibatkan pasca pilkades, akan lebih bisa cepat teratasi dibandingkan apabila diselesaikan melalui PTUN.
" Recovery terhadap dampak yang disebabkan oleh Pilkades, seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan sengketa pilkades, tak elok langsung melempar masalah ke PTUN, padahal ada mekanisme yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa, tapi tidak dilakukan " tambah M Nawa Said
0 Response to "Sengketa Pilkades Tak Harus Di Selesaikan Melalui PTUN"
Post a Comment