KPU Terima Berkas Ahmad - Aep, Pilkada Kabupaten Serang Tak Jadi Ditunda

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hanya satu pasang Bakal Calon yang mendaftar KPU yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, KPU Kabupaten Serang membuka kembali masa pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Sabtu (1/8).

Pada masa perpanjangan itu, pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah kembali mendaftarkan diri ke KPU Serang, yang sebelumnya pada Selasa (28/7), pasangan Syarif-Aep sempat ditolak oleh KPU Kabupaten Serang, karena SK Kepengurusan Partai Gerindra tidak sesuai dengan SK Kepengurusan Partai Gerindra yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Serang.

Dalam perpanjangan pendaftaran ini, KPU Serang menerima pendaftaran pasangan Syarif-Aep. Dengan diterimanya pasangan Syarif-Aef bertentangan ayat 2 pasal 89A PKPU no 12 tahun 2015 yang berbunyi, 'Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1'.

Sedangkan ayat 1 berbunyi dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari.

Namun, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengatakan berdasarkan surat edaran KPU Pusat No 402 tanggal 24 Juli 2015 bahwa pasangan yang telah ditolak boleh mendaftar kembali. "Kami telah melakukan konsultasi, berdasarkan surat edaran KPU Pusat No 402 bahwa pasangan yang ditolak boleh mendaftarkan lagi," ujarnya.

Pasangan calon Syarif-Aep santer disebut-sebut sebagai pasangan 'boneka' dari Tatu-Pandji yang didukung oleh partai Golkar, PDI-Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, PKB, PAN dan PPP. Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua DPP Partai Hanura Provinsi Banten, Eli Mulyadi, dirinya menegaskan bahwa pasangan yang didukungnya bukan merupakan pasangan boneka yang akan memuluskan kemenangan Tatu-Panji. "Saya jamin, ini bukan pasangan boneka, ini adalah pertaruhan partai," tegasnya.

Untuk diketahui, hingga hari ini hanya ada dua pasang Bakal Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Serang, yakni pasangan Tatu-Panji dan Syarif-Aep.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Terima Berkas Ahmad - Aep, Pilkada Kabupaten Serang Tak Jadi Ditunda"

Post a Comment