Mantan Anak Buah Airin Di Tuntut 5 Tahun Penjara

Dadang M Epid, mantan kepala dinas kesehatan Tangerang Selatan di tuntut 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Puskesmas Tangsel tahun anggaran 2011 - 2012 di kantor Pengadilan Negeri Serang, Rabu (12/8)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaian menuntut hukuman penjara juga, meminta yang bersangkutan membayar denda 200.000.000.rupiah subsider 6 bulan hukuman penjara.  Dadang, M Epid dianggap terbukti secara syah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 1 ayat 1 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah menjadiu pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Dadang M Epid mengatakan peran suami walikota Tangerang Selatan dalam kasus yang membelit dirinya  Menurutnya walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sering hadir bersama suaminya dalam rapat-rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan empat SKPD, yaitu dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas tata kota dan dinas binamarga. 

Direktur Penyidikan  Jampidsus, Maruli Hutagalong ketika di konfirmasi media terkait kesaksian Dadang M Epid di  persidangan mengatakan  Wawan sering hadir bersama airin dalam rapat rapat SKPD dengan TAPD  beberapa waktu yang lalu, dia menjawab  " Nanti yah, fakta persidangan yang akan menentukan status walikota Tangsel ' pungkasnya




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Anak Buah Airin Di Tuntut 5 Tahun Penjara"

Post a Comment