Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang di uji keberaniannya, beranikah Kabareskrim Irjen (Pol) Budi Waseso menindak tegas Presiden Joko Widodo yang di duga telah melanggar Undang- Undang No 5 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga dengan menghadiri dan membuka Turnamen Sepak Bola Piala Kemerdekaan Di Serang Banten, Sabtu 14 Agustus 2015 kemarin
" Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundang-undangan, bisa di baca di UU 5/2005 dan PP 17/2001 " kata sekjen PSSI Azwan Karim Dijakarta, Jumat (14/8)
Ia meminta aparat Kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut , " karena ini bukan delik aduan, Polisi bisa langsung tindakan hukum, tapi jika dirasa perlu PSSI akan menindaklanjutinya " jelas Azwan
Azwan menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, " Mungkin Presiden tidak mendapat informasi yang utuh. Padahal salah satu bunyi sumpah jabatan Presdiden adalah tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku " pungkasnya
0 Response to "Membuka Turnamen Ilegal, Beranikah Bareskrim Tindak Tegas Presiden..? "
Post a Comment