Pasal Penghinaan Presiden Menciderai Reformasi

Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dihapuskannya pasal pasal karet atau hatzai artikelen, karena sering digunakan oleh para penguasa untuk membungkam dan memenjarakan lawan-lawan politiknya. Sejarah telah mencatat dengan baik pasal hatzai artikelen telah mampu melindungi rezim yang berkuasa dari serangan lawan politik dan pemicu terjadinya revolosi. 

Rencana pemerintah untuk membuat pasal penghinaan terhadap Presiden dalam RUU KUHP,  dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk pengkianatan terhadap reformasi, karena pasal tersebut dulu di gunakan oleh pemerintah orde baru untuk memenjarakan para aktifis demokrasi yang menentang kebijakan yang diterapkannya. 

Lambang Negara kita adalah Garuda Pancasila, Presiden itu bukan Lambang Negara, dia hanya kepala negara dan kepala pemerintahan, karena itu tidak perlu ada pasal penghinaan presiden. Dulu pasal penghinaan presiden mengadopsi hukum pidana Belanda, pasal itu digunakuan ntuk melindungi dan menjaga martabat Raja atau Ratu yang dijadikan sebagai Lambang Negara

Pasal penghinaan Presiden adalah bagian dari sistem feodal yang sudah tidak relevan lagi untuk digunakan disebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Selain itu, presiden adalah suatu lembaga / institusi negara yang tidak punya perasaan, sehingga tidak akan merasa terhina

Apapun alasannya, pasal penghinaan presiden ini patut untuk kita tolak bersama (c4k)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasal Penghinaan Presiden Menciderai Reformasi"

Post a Comment