SBY Kasih Saran Pemerintah Terkait Calon Tunggal Pilkada

Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang diinisiasi pemerintah, untuk memberikan perpanjangan waktu pendaftaran pemilihan kepala daerah untuk wilayah-wilayah yang masih hanya memiliki satu pasangan calon (calon tunggal). Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Imelda Sari mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran calon di Pilkada sesuai dengan usulan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Presiden Jokowi.
"Ketua Umum Partai Demokrat SBY telah memberikan masukan dan usulan kepada Presiden Jokowi terkait masalah calon tunggal di Pilkada, salah satunya adalah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran. Surat itu disampaikan pada akhir pekan lalu," ujarnya, Jumat (7/8).
Imelda melanjutkan, Partai Demokrat akan memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya. Saat ini Partai Demokrat terus melakukan komunikasi secara intens dengan Parpol-parpol lain untuk bisa mengajukan calon di tujuh wilayah yang hanya ada calon tunggal.
Ia menambahkan ada tiga poin penting dalam surat yang disampaikan SBY ke Presiden Jokowi terkait Pilkada serentak. Berikut tiga poin tersebut;
1. Terkait calon tunggal, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada. Pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik.
2. Kurang tepat untuk mengatasi hal tersebut kalau hanya sekadar ditunjuk Plt untuk menggantikan calon-calon tunggal dengan elektabilitas yang tinggi tersebut, dan para Plt harus menjabat untuk waktu yang lama pula hingga 2017. Seyogyanya dan sepatutnya pimpinan daerah haruslah calon-calon yang benar-benar pilihan rakyat dan dicintai rakyat, bukan sekadar seorang Plt yang ditunjuk sepihak.
3. Oleh karenanya agar hak rakyat dan calon-calon pilihan rakyat tersebut tidak terciderai, maka pemerintah harus segera membuat payung hukum berupa peraturan Presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk menjadi dasar digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon. Tanpa perppu, pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SBY Kasih Saran Pemerintah Terkait Calon Tunggal Pilkada"

Post a Comment