Sebagaimana diketahui, wilayah utara Tangerang, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada saat ini, masih sebagian besar lahan hijau. Wilayah tersebut, selain kawasan persawahan dan lahan pertanian, juga masih ada puluhan hektar hutan lindung milik perusahaan hutan negara indonesia (Perhutani).
Salah satu pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Hendra mengatakan, perizinan pembangunan mega proyek reklamasi pantai utra memang langsung dari Badan Koordinasi Pentaan Ruang Nasional (BKPRN) dan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Banten.
Hanya saja, sebagai wilayah yang menjadi objek pembangunan, tentu Kabupaten Tangerang harus mendukung rencana pembangunan megaproyek tersebut. Saat ini, wilayah penunjang seperti Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Kemiri, Mauk hingga Kronjo masih merupakakan wilayah hijau. Tentunya, BP2T sulit mengeluarkan perizinan jika ada investor yang akan berinvetasi di wilayah tersebut.
“Paling tidak, dengan adanya pembanguanan megaproyek reklamasi pantura ini, wilayah tersebut bisa dibangun sarana penunjang seperti perumahan, pergudangan maupun pertokoaan sebagai pusat jasa pelayanan,” tuturnya.
Menurtnya, dengan adanya pembangunan megaproyek reklamasi pantura ini, akan mempercepat rencana pembangunan kota baru Pantura. Selain itu, juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Ilham Choir mengatakan, sejauh ini memang belum ada usulan rekomendasi tata ruang pembangunan reklamasi pantura. Hanya saja, sesuai agenda, pembahasan perubahan tata ruang wilayah baik daerah maupun secara nasional akan dilakukan tahun ini dan 2016 mendatang.
“Soal perubahan tata ruang memang akan dievaluasi tahun ini. Tapi soal renana reklamasi pantura, saya sendiri belum tahu persis. Mungkin itu kepala dinas sebelumnya yang lebih paham,
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sentral Lumbung Aspirasi Masyarakat Indonesia (Selami) Drs Marlan Akip mengatakan bahwa perubahan Tata Ruang Wilayah tidak bisa hanya untuk menyenangkan para investor, tetapi harus mengacu pada tujuan untuk terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam pengunaan sumber daya alam dengan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
" Kepentingan jangka panjang lingkungan dan masyarakat kabupaten yang harus dijadikan dasar perubahan Tata Ruang, bukan karena ada investor yang mau menanamkan modalnya " tegasnya
0 Response to "Rencana Tata Uang Tak Boleh Dijadikan Dasar Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah"
Post a Comment