PDAM Tirta Kerta Raharja melakukan kebohongan publik, sampai pukul 10.00 WIB aliran air di rumah kami masih padam, sehingga aktifitas kami terganggu. Hal itu disampaikan oleh Mohammad Edy (45) warga Jalan Karet III RT 006/06 Kelurahan Kutabaru Pasar Kemis Tangerang, Minggu (16/08)
" PDAM bohong, informasi yang tertulis di situs resminya mulai pukul 07.00 - 19.00 WIB pembagian air untuk wilayah kabupaten, tapi hingga pukul 10.00 WIB aliran air masih padam " katanya
Ia melanjutkan, informasi yang tidak akurat dari PDAM Tirta Kerta Raharja itu telah mengakibatkan terganggunya aktifitas rumah tangga, tapi juga aktifitas peribadatan di masjid kami
" Jama'ah komplain, air untuk istinja' dan thaharoh tidak ada, Masjid tempat kami menggunakan air PDAM " kata Moh Edy yang juga pengurus Masjid al Muhajirien Kutabaru
Sementara itu, Umaroh warga Vila Tomang Baru Desa Gelam Kecamatan Pasar Kemis mengatakan ketidak jelasan informasi dari PDAM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat dirinya untuk membuat sumur pompa.
" Jama'ah komplain, air untuk istinja' dan thaharoh tidak ada, Masjid tempat kami menggunakan air PDAM " kata Moh Edy yang juga pengurus Masjid al Muhajirien Kutabaru
Sementara itu, Umaroh warga Vila Tomang Baru Desa Gelam Kecamatan Pasar Kemis mengatakan ketidak jelasan informasi dari PDAM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat dirinya untuk membuat sumur pompa.
" Informasi simpang siur, kami malu kalau terus menerus meminta air dari tetangga, terpaksa tabungan digunakan untuk membuat sumur pompa " katanya.
Terpisah Direktur Eksekutif Sentral Lumbung Aspirasi Masyarakat Indonesia (SELAMI), Drs Marlan Akip mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Terhadap Konsumen diatur tentang hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha
" Pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur tentang kondisi barang dan jasa kepada konsumennya " katanya
Ia menjelaskan, seharusnya Badan Usaha Daerah (BUD) milik Pemkab Tangerang bisa memberikan contoh yang baik bagi pelaku usaha yang lain, bukan malah sebaliknya. Untuk itu ia meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengupayakan agar PDAM Tirta Kerta Raharja memenuhi hak-hak masyarakat pelanggannya
" Ini momentum DPRD Kabupaten Tangerang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah memberikan suara di Pileg 2014 yang lalu " ujarnya
0 Response to "Situs PDAM TKR Hoak, Pengurus Masjid Di Komplain Jama'ah "
Post a Comment