3 Laporan Pelanggaran Pilkada Tak Cukup Bukti

Dari lima laporan pelanggaran pilkada yang masuk ke Panwaskada Kota Tangsel, tiga laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lima laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Anggota Panwaskada Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan tiga laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 3 tidak ditindaklanjuti lantaran tidak cukup bukti. Tiga laporan tersebut antara lain laporan terkait money politic dan kampanye terselubung yang dilakukan Airin-Benyamin.

"Tiga laporan tidak ditindaklanjuti. Kurang bukti," ungkap Acep menjelaskan kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).

Bukti yang dilampirkan menurut Acep hanya berupa keterangan saksi di Pondok Aren, print media online. Bahkan, ada laporan yang hanya berdasarkan broadcast namun tak ada saksi di lokasi.

"Laporannya hanya broadcast. Tak ada saksi di lokasi kejadian di Pondok Aren," ujarnya.(AZ)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3 Laporan Pelanggaran Pilkada Tak Cukup Bukti"

Post a Comment