Pasangan calon petahana Pilkada Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, akan dilaporkan ke
Bawaslu pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye. Laporan itu akan disampaikan oleh
warga Tangsel.
Dikonfirmasi pada Senin (14/9) malam, kuasa hukum warga,
Habiburokhman, menuturkan pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan
pelanggaran yang dilakukan paslon petahana ke kantor Bawaslu, Selasa (15/9).
Menurutnya, ada dua hal utama yang akan dilaporkan Selasa (15/9).
"Laporan terkait dugaan dilakukannya kampanye saat
paslon petahana belum mengajukan cuti. Kedua, terkait dugaan penggunaan
fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye," jelasnya
Indikasi dugaan itu, lanjutnya, tampak dari kegiatan
masyarakat yang beberapa kali dihadiri Airin saat periode awal kampanye. Selain
itu, laman resmi www.tangerangselatankota.go.id memuat buku
"Menata Tangsel, Telah, Sedang & Akan Dilakukan" dalam format
e-book. Buku itu berisi program pembangunan yang dilakukan pemerintahan Airin.
Habiburokhman menuturkan, laporan yang disampaikan besok
berdasarkan pantauan dari warga Kecamatan Pamulang. Disinggung tentang alasan
penyampaian laporan langsung kepada Bawaslu, dia menegaskan agar dugaan
pelanggaran cepat terselesaikan.
"Pasal 134 UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 secara jelas
membolehkan laporan langsung ke Bawasu RI. Kami ingin masalah ini mendapat
atensi dr Bawaslu pusat karena sangat serius," jelasnya.
Pihaknya berharap, Panwaslu setempat dan Bawaslu pusat lebih
proaktif mengawasi kampanye Pilkada ke depannya. "Jangan hanya menanti
laporan masyarakat. Sebab peluang paslon petahana memanfaatkan kekuasaan
terbuka lebar. Tergantung bagaimana sikap pengawas Pilkada sendiri," tegasnya.
0 Response to "Warga Tangsel Laporkan Dugaan Pelanggaran Airin-Ben Ke Bawaslu"
Post a Comment