Wali Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) Airin Rachmi Diany mengakui menggelar rapat SKPD di kantor PT Bali
Pacific, perusahaan milik suaminya Tubagus Chaeri Wardana yang berada di Menara
The East, Jakarta Selatan. Selain di The East, rapat SKPD juga digelar di rumah
pribadi Airin di Jalan Denpasar IV, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengakuan Airin keluar setelah
dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dan majelis hakim dalam sidang
lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Dadang Prijatna, anak buah suami Airin
di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/9/2015).
Semula, Airin mengelak dari
pertanyaan JPU dan hakim soal SKPD Besar yang proyek-proyeknya disebut oleh
saksi sebelumnya diatur oleh suami Airin.
“Tidak ada SKPD besar, ada juga
SKPD skala prioritas, yakni dibidang kesehatan pendidikan dan infrastruktur
jalan, sarana dan prasarana sekolah, perhubungan dan lingkungan hidup,"
katanya saat menjawab pertanyaan jaksa.
Saat ditanya oleh anggota majelis
hakim Sigit, terkait dengan fakta persidangan bahwa Wali kota kerap mengadakan
pertemuannya di The East kantor PT Bali Pacifik Pragama, hotel Ritz Carlton dan
kediaman di jalan Denpasar, No 35, Setiabudi, Jakarta Selatan, Airin
membenarkan.
Menurutnya, memang ada pertemuan
dengan sejumlah Kepala Dinas skala prioritas, yakni Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas PU, dan dinas Bina Marga, itu membahas anggaran sejumlah
proyek pembangunan di Kota Tangsel.
"Pernah, tapi saya tidak
hapal berapa kali, tapi yang pasti pernah sekali tidak lebih dari dua atau tiga
kali, dan saya selalu yang memimpin rapat, suami saya masuk, tapi cuma nyapa,
tidak ikut rapat," jelasnya.
0 Response to "Airin Akui Gelar Rapat Dinas Di Kantor PT Bali Pacifik Pragama"
Post a Comment