Keterangan Airin, Perkuat Dugaan Gratifiksi


Pernyataan  Walikota Tangerang Selatan di Pengadilan Tipikor Serang yang mengakui pernah mengadakan rapat dinas di kantor PT Bali Pacifik Pragama  bisa jadi termasuk gratifikasi. Hal itu disampaikan oleh  Ketua Laskar Demokrat Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (LDP Kumham) Kota Tangerang Selatan, Faisal Anwar, Selasa  (15/9) di Pamulang Tangsel.

Faisal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Gratifikasi  adalah  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Fasilitas yang diberikan oleh PT Bali Pacifik Pragama  kepada Pemkot Tangsel (fasilitas rapat – red) patut di duga sebagai bentuk gratifikasi. Terlebih kemudian  ada kenaikan anggaran yang cukup besar dan PT Bali Pacifik menjadi pemenang tendernya” jelasnya.

Faisal yang juga berprofesi sebagai tenaga ahli DPR RI ini menambahkan, aparat hokum harus mengungkap keterkaitan rentetan rapat –rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di beberapa tempat yang juga melibatkan komisaris PT Bali Pacifik Pragama, Tubagus Chaery Wardana, dimana kemudian ada penambahan alokasi anggaran yang cukup fantastis, dari angka Rp. 6 milyar menjadi Rp. 34 milyar

“Biaya rapat itu dari mana, APBD atau  dana pribadi suami Walikota Tangsel yang notabene Komisaris utama PT Bali Pacifik” tanyanya.

Menurutnya, program pembangunan dengan anggaran cukup besar harus diawali dengan kajian ilmiah atau Feasibility Study terlebih dahulu dan harus melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda).

Usulan penambahan anggaran dari Rp. 6 milyar menjadi Rp. 34 milyar  dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel dalam RAPBD-P dan kemudian di tetapkan menjadi Perda APBD 2012  harus menjadi fokus aparat penegak hokum
“Ya mekanisme penambahan anggaran juga harus dijadikan focus oleh penegak hokum, karena ada aturan hokum dan perundang-undangan dalam menyusun program APBD”  Pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keterangan Airin, Perkuat Dugaan Gratifiksi "

Post a Comment