Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk membantu menemukan pemecahan masalah secara hukum yang terjadi di Kota Tangerang, diantaranya masalah keberadaan Bandara Soekarno Hatta (Basoetta) dan juga masalah keberadaan aset antara Pemkot Tangerang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam sebuah acara bersama Kajati Banten di Serang.
"Bandara lokasinya di Kota Tangerang, tapi kontribusi yang kami terima tidak sebanding dengan masalah yang kami dapatkan, bahkan hingga saat ini kalau kita mendarat selalu disebutkan Bandara Soetta, Jakarta, ungkap walikota.
Selain itu juga, walikota menjelaskan bahwa Bandara juga masih menyimpan pekerjaan rumah yang melibatkan dua wilayah didalamnya, yaitu antara Kota dengan Kabupaten dimana permasalahan garis batas wilayah antara keduanya belum dapat ditentukan, karena titik batas wilayahnya tepat berada di landasan pesawat.
"Masalah patok ini juga kami mohon pendampingan secara hukum Pak Kajati, karena kami tidak bisa membuat sertifikatnya kalau tidak ada tanda batas diantara keduanya," pinta Arief.
Belum lagi menurut Walikota masalah aset yang statusnya hingga kini belum juga usai dengan pihak Kabupaten. Seperti yang diketahui masih banyak terdapat aset Kabupaten yang berada di wilayah Kota, diantaranya Pendopo Kabupaten dan juga Stadion Benteng. Untuk itu Walikota berharap, dengan bantuan dari Kejati, kedua belah pihak mendapatkan titik temu, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan secara hukum.
"Banyak aset kabupaten yang keberadaannya di kami, dan kondisinya pun tidak terawat, sementara kami tidak bisa memperbaiki karena status kepemilikannya," tegas Walikota.
(Ateng Sanusih/Ida Rosidah)
0 Response to "Arief Minta Kajati Bantu Selesaikan Batas Wilayah Kota dan Kab Tangerang"
Post a Comment