Protes yang disuarakan ratusan supir angkot atas pengalihan arus lalulintas (Lalin) dikawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, merupakan kasus lama. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati , Kamis (3/9/2015).
Menurutnya, pengalihan arus lalulintas menuju Perumahan Harapan Kita (Harkit) itu, dilakukan Lippo merujuk riset independen yang mendalam, mengacu pada kemacetan yang terjadi pada jam-jam sibuk. "Kami lakukan pengalihan arus tidak serta merta, tapi dengan pertimbangan yang sangat matang. Riset yang dilakukan kemudian dipaparkan kepada Kepolisian, Organda, Dishub dan perwakilan angkot yang beroperasi," ujar Danang
Danang juga menjelaskan, setelah pengalihan arus diberlakukan, hasilnya sekarang pada jam-jam sibuk tidak ada lagi kemacetan. "Jadi tidak benar pengalihan arus dilakukan sepihak," ujarnya.
Dikatakan Danang, anjloknya pendapatan supir itu bukan karena pengalihan arus, tapi karena banyaknya angkot yang saling tumpang tindih trayeknya. "Lagian sekarang banyak penumpang yang tidak lagi pakai angkot sebagai moda transportasi. Sekarang banyak memakai sepeda motor sendiri atau memakai Go-Jek atau ojek yang selalu siap antar. Beralihnya moda transportasi itu juga karena angkutan penumpang ngetemnya terlalu lama," ujar Danang.
Terpisah Direktur Eksekutif Sentral Lumbung Aspirasi Masyarakat Indonesia (Selami) Marlan Akip meminta kepada Bupati Tangerang agar segera memproses penyerahan prasarana, sarana dan utiltas PT Lippo Karawaci Tbk “ Bupati harus segera meminta Lippo Karawaci serahkan PSU ke Pemkab Tangerang“ katanya
Marlan menambahkan, Pemkab Kabupaten Tangerang mempunya Perda yang mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan prasarana secara bertahap dan paling lambat 1 tahun masa pemeliharaan.
" Pasal 13 perda nomor 4 tahun 2012 mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan " jelasnya
Marlan menambahkan, Pemkab Kabupaten Tangerang mempunya Perda yang mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan prasarana secara bertahap dan paling lambat 1 tahun masa pemeliharaan.
" Pasal 13 perda nomor 4 tahun 2012 mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan " jelasnya
Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh PT Lippo Karawaci Tbk dengan memindahkan jalur jalan yang dilewati oleh kendaraan umum yang mendapatkan ijin trayek dari Pemkab Tangerang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, karena akan mengurangi kewibawaan pemerintah. “ Wibawa Bupati dimana, bila trayek yang dia keluarkan di anggap tidak ada oleh pihak lain “ pungkasnya
0 Response to "Bupati Harus Segera Meminta Lippo Serahkan PSU"
Post a Comment