Untuk merealisasikan program dana desa perlu dibarengi
dengan langkah pembinaan dan persiapan terhadap aparatur desa yang lebih
optimal.
Hal ini dilakukan agar
pelaksanaan program dana desa tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala Bidang Pemerintah Desa
pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten
Bambang Hendraja kepada SP, di ruang kerjanya, kemarin mengatakan, fakta
di lapangan menunjukkan bahwa belum semua aparatur desa siap melaksanakan
program dana desa tersebut.
“Untuk Provinsi Banten baru
sekali melakukan sosialisasi program dana desa kepada para aparatur desa.
Dalam pertemuan sosialisasi itu banyak terungkap ketidaksiapan aparatur desa
untuk melaksanakan program dana desa tersebut karena sumber daya manusia
belum memadai,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, idealnya dalam
melaksanakan program dana desa ini perlu tahapan persiapan yang matang sehingga
apatur desa benar-benar disiapkan untuk melaksanakan program tersebut secara
baik dan benar.
“Tadinya kami berharap, pada
tahun pertama ini dilakukan program persiapan berupa pembinaan, pendampingan
dan bimbingan kepada para aparatur desa terkait pelaksanaan program dana desa
tersebut. Namun, faktanya saat ini dana sudah didistribusikan ke desa-desa
sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan dan kami dari Provinsi Banten harus
melakukan pembinaan, pendampingan dan monitoring,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, pihaknya
selalu memotivasi kepada para aparatur desa untuk tidak perlu takut dalam
mengelola dana desa tersebut, karena ada pendamping yang disiapkan oleh
pemerintah untuk membantu membuat rancangan kegiatan, pendampingan pelaksanaan
kegiatan, hingga membantu menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
desa.
“Tugas kami dari Provinsi Banten
menyiapkan pendamping yang dibiayai dari APBN. Sebagian besar tenaga pendamping
diambil dari PNPM,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, untuk
Provinsi Banten ada empat kabupaten yang mendapat dana desa yakni Kabupaten
Serang sebanyak 326 desa dengan jumlah anggaran pada tahun anggaran 2015
ini sebesar Rp89.813.784.000, Kabupaten Pandeglang sebanyak 352 desa dengan
jumlah anggaran sebesar Rp 91.602.411.000, Kabupaten Lebak sebanyak 254 desa
dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 95.970.125.000, dan Kabupaten Tangerang
sebanyak 246 desa dengan jumlah anggaran sebesar Rp 75.128.048.000. Jadi total
dana desa untuk Provinsi Banten pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp
352.514.368.000.
“Pencairan dana desa untuk empat
kabupaten di Provinsi Banten rata-rata mencapai 50 persen. Hanya Kabupaten
Pandeglang yang belum mencairkan dana desa karena masih terdapat persoalan
Peraturan Bupati (Perbub) yang perlu direvisi. Sementara tiga kabupaten lainnya
telah mencairkan dana desa tersebut dan ada yang sudah melaksanakannya,”
ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan,
untuk tahun anggaran 2015 ini, nilai dana desa itu terbilang kecil hanya
berkisar ratusan juta per desa. Untuk Provinsi Banten, hanya di Kabupaten
Tangerang yang mendapat dana Rp 371 juta per desa. Sementara desa-desa yang
tersebar di tiga kabupaten lainnya berkisar antara dua ratus juta lebih hingga
tiga ratus juta.
0 Response to "Dana Desa Ramai Di Media, Ternyata Desa Dibanten Hanya Menerima 200 - 300 Juta"
Post a Comment