Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang. |
TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tangerang Tahun Anggaran 2015, sampaikan Wali Kota Tangerang, Airef
Rachadiono Wismansyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Tangerang, dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penjelasan DPRD tentang Raperda
Inisiatif, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/06).
Pada
tahun 2015, terang Arief, Pemkot Tangerang telah menerapkan basis akrual dalam
proses akuntansi sampai dengan penyajian laporan keuangan. Penerapan ini sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan basis akrual, laporan
keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas
(LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan
(CALK).
Kemudian,
berdasarkan komposisi pada pos aset, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) tahun 2015, Pemkot Tangerang lebih menekankan pembangunan sarana
fisik antara lain jalan, jembatan, bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu),
dan bangunan sekolah. Yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan
pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang. Pemkot juga tidak
melakukan peminjaman untuk mendanai pembangunan maupun pemberian pinjaman.
“Kami
berupaya memaksimalkan anggaran yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat,” terang Arief.
Dalam
kesempatan yang sama, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan terkait
dua buah Raperda Kota Tangerang yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Terkait
kepariwisataan, Sachrudin menuturkan sektor ini bagian integral dari
pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan
mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah. Penyelenggaraannya sendiri
berfungsi memberikan perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan azas manfaat,
kepentingan umum, inovasi sumber daya, proporsional, transparan dan akuntabel
terhadap usaha pariwisata yang menunjang perkembangan/pertumbuhan daerah yang
selaras dengan nilai-nilai agama, budaya, dan kesusilaan masyarakat daerah.
Kami
ingin memberi arah fokus terhadap keterpaduan pelaksanaan pembangunan
destinasi, sehingga segala potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya serta
teknologi komunikasi dapat semakin berkembang dan turut meningkatkan pendapatan
asli daerah. “Kita harapkan juga dapat mendukung peningkatan kemampuan dan
kemandirian perekonomian daerah,” papar Sachrudin.
Kemudian,
terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha, merubah Ketentuan-Ketentuan Terkait Retribusi
Pemakaman, Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga.
Perubahan
retribusi pemakaian kekayaan daerah dilakukan karena terbitnya peraturan
perundang-undangan salah satu diantaranya adalah undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam pembagian urusan pemerintahan
bidang perhubungan, pemerintah daerah kota hanya diberikan kewenangan mengelola
terminal penumpang tipe c atau subterminal (melayani kendaraan umum
kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan).
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Pemkot Sampaikan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna"
Post a Comment