Kendaraan Dinas Diizinkan Digunakan Mudik




TangerangSatu.com SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengindikasikan bahwa plat merah atau kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Serang, boleh digunakan untuk mudik. Namun demikian, penggunaan aset negara itu hanya diperkenankan untuk mudik dengan jarak tak terlalu jauh.
“Biasanya ada larangan dari pemerintah pusat, ya soal itu (penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, red). Tetapi kebijakan bupati yang kemarin biasanya boleh. Mungkin kalau kebijakan dulu tidak masalah, ya kemungkinan besar saya akan meneruskannya,” ujar Tatu, kemarin.
Ia menuturkan, untuk kepastian dibolehkannya kendaraan dinas digunakan untuk mudik, dia pun akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekda dan wakil bupati. Koordinasi perlu dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya tidak berdampak negatif.
“Nanti akan saya diskusikan, akan saya bicarakan karena selain saya di Pemkab Serang juga ada Pak Sekda dan Pak Wakil Bupati. Kami harus diskusi dulu soal itu, karena mungkin nanti pemerintah pusat akan mengeluarkan edaran untuk aturan kendaraan dinas untuk mudik,” katanya.
Kalau pun kebijakan yang dikeluarkan nanti diperbolehkan, kata dia, namun kendaraan milik negara itu hanya bisa dipergunakan untuk mudik dengan jarak yang tidak terlalu jauh. Pertimbangan itu dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terburuk dari aktivitas berkendara, seperti kerusakan akibat jarak tempuh atau pun akibat kecelakaan.
Meski demikian, tidak semua plat merah diperbolehkan digunakan untuk mudik. Semua mobil plat merah yang mempunyai fungsi operasional untuk tanggap darurat mendapat pengecualian. “Kalau mobil untuk tanggap darurat seperti ambulans jangan lah,” katanya.
Ia menambahkan, selain hal tersebut ada larangan yang perlu diingat adalah pemakai plat merah tidak diperbolehkan meminjamkannya kepada orang yang tidak berwenang.
“Harus dijaga daari segala resiko termasuk resiko hilang. Jangan sampai meminjamkan mobil plat merah itu untuk dipakai oleh orang yang tidak berhak atau berwenang, terutama anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur mengatakan, memang seyogyanya plat merah hanya digunakan untuk kepentingan dinas saja. Namun demikian jika memang itu sudah mendapat izin dari bupati maka tidak masalah yang terpenting pengguna memperhatikan keselamatan dan keamanan kendaraan dinasnya.
“Kalau sudah izin kepala daerah ya berarti sudah bisa dipakai, tapi ingat pemakai harus menjamin keamanan kendaraannya dari segala resiko,” ujarnya.

  • Ateng Sanusih


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kendaraan Dinas Diizinkan Digunakan Mudik"

Post a Comment