Di anggap Kedaluwarsa, Ini Siaran Pers Ikhsan - Alin


HAK JAWAB TERKAIT PERNYATAAN PANWAS TANGSEL DI MEDIA MASA YANG MENYATAKAN LAPORAN KAMI KADALUARSA. 

UU Pemilihan Kepala daerah No. 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa:

BAB XIX  
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan

Pasal 134 ayat 1 
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan

Pasal 134 ayat 2 
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: 
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; 
b. pemantau Pemilihan; atau  
c. peserta Pemilihan.

Pasal 134 Ayat 4 berbunyi: 
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari SEJAK DIKETAHUI DAN/ATAU DITEMUKANNYA pelanggaran Pemilihan


Jadi Statement Prematur dan asal bunyi yang dikeluarkan tanpa kajian yang penting asal lawan, asal tolak, asal bela yang sudah dilakukan panwas Tangsel beberapa kali, kini dilakukan lagi. 

Panwas yang diwakili oleh Muhammad. Acep menyatakan bahwa Laporan Pelanggaran yang dilaporkan Tim Kampanye Dr. Ikhsan Modjo -  Li Claudia Chandra, KADALUARSA! 

Apa alasan Acep mengatakan KADALUARSA?

Ternyata Acep bilang :

“Sesuai peraturan PKPU, laporan pelanggaran pemilu maksimal diserahkan kepada kami tujuh hari. Dari tanggalnya, ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa," kata Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Acep, Kamis (10/9/2015). 


DIMANA KESALAHAN PERNYATAAN PANWAS TANGSEL YANG PREMATUR DAN ASAL BUNYI ITU?

Pertama 
Acep lagi-lagi NGAWUR! karena aturan paling lama 7 hari itu tidak ada di PKPU, tapi di UU No.8 Tahun 2015. Tidak ada di PKPU yang mengatur soal itu.  

Kedua 
UU sudah menyatakan bahwa Laporan dapat disampaikan ke Panwas Kabupaten/Kota oleh peserta Pemilihan paling lama 7 (Tujuh) Hari SEJAK DIKETAHUI Pelanggaran Pemilihan

UU sudah menyatakan bahwa Laporan dapat disampaikan ke Panwas Kabupaten/Kota oleh peserta Pemilihan paling lama 7 (Tujuh) Hari SEJAK DITEMUKANNYA Pelanggaran Pemilihan

UU TIDAK MENYEBUTKAN bahwa Laporan dapat disampaikan ke Panwas Kabupaten/Kota oleh peserta Pemilihan paling lama 7 (Tujuh) Hari  SEJAK TANGGAL KEJADIAN Pelanggaran Pemilihan

Sejak kapan Tim Kampanye Dr. Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra MENGETAHUI dan MENEMUKAN PELANGGARAN? Apakah Panwas Tangsel yang diwakili oleh Muhammad Acep adalah cenayang yang bisa mengetahui bahwa kami MENEMUKAN dan MENGETAHUI bukti pelanggaran sudah melebihi dari 7 hari? 

Kalau tidak mau dikatakan cenayang, maka kenapa dengan konyolnya menyatakan bahwa laporan kami KADALUARSA?

Kami akhirnya menemukan benang merah kenapa Panwas yang diwakili oleh Muhammad Acep lebih sering ngawur daripada benarnya selama ini? Ada 2 yang kami yakini, yaitu:

Pertama,  
Pemikiran bidang pengawasan ternyata sudah kadaluarsa…  Bagaimana bisa ada Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan yang dijabat Muhammad Acep, tapi selalu membuat statement buru-buru, Tanpa dikaji dengan baik dan tidak mengerti aturan? 

Kedua,  
Bisa jadi pemikirannya tidak kadaluarsa, tapi mungkin sengaja membuat kadaluarsa. Karena kalau mengikuti aturan main dengan benar, maka dia tidak bisa mempersulit dan menggagalkan para pihak yang melaporkan pelanggaran kampanye. Mungkin itulah sehingga kemungkinan dia sengaja membuat pemikirannya kadaluarsa.


Dari awal Panwas tangsel sudah kami ingatkan, bekerjalah sesuai porsi dan aturan main! Tapi tidak mengerti juga! Kalau mau bermain-main, anda terlalu kecil untuk bermain-main dengan kami! 

Kami punya niat baik, dari awal kami ingatkan kalian. Kami suruh kalian belajar. Masih juga kami lihat tindakan brutal dan tanpa arah. Kini kalian coba terapkan pada kami. Hey! kalian salah kalau anggap kami bodoh!

Kami katakan, kami melakukan tindakan tidak pernah serampangan. Jadi kami tidak asal bunyi. Apa bedanya dengan kentut jika kami asal bunyi?

Pengawas kok kami awasi terus sih? Apa kerjaan Panwas Tangsel? Kalian kan digaji bukan Cuma hanya menunggu laporan? 

Giliran kami temukan pelanggaran di Portal resmi pemerintah kota tangerang selatan, Panwas buru-buru bilang mereka sudah perhatikan hal itu dari lama.

Kerjaannya hanya mengambil ide dan temuan pihak lain, tidak mau bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai pengawas. Kenapa tidak dari awal katakan kalau sudah temukan? Kenapa tidak dari awal ingatkan? Apakah Supaya dibilang mereka bekerja? Atau jika tidak ada laporan, panwas tangsel mungkin tidak pernah membuat statement tersebut

Hal ini sama dengan kasus gerak jalan di Tangsel, awalnya bilang tidak ada pelanggaran kampanye. Mereka mengaku ikuti kegiatan itu dari mulai hingga selesai. Tapi setelah ada laporan dari masyarakat, panwas buru-buru mengaku punya temuan sendiri. 

ADA APA DENGAN PANWAS TANGSEL??

Jangan sampai ada apa-apanya, karena begitu ngotot membela sampai melakukan tindakan konyol dan memperlakukan diri sendiri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di anggap Kedaluwarsa, Ini Siaran Pers Ikhsan - Alin"

Post a Comment