Kejagung Harus Dalami Keterlibatan Walikota Tangsel Dalam Kasus Korupsi Alkes,


Kesaksian Dadang M Epid dalam persidangan yang menyebut ada aliran dana korupsi alat kesehatan kepada  walikota  dan wakil walikota serta kepada mantan Ketua DPRD Tangsel bisa dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menjerat ketiganya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat politik dan hukum dari Universitas Tangerang Raya (Untara) H Mohammad Eko Riadi SH, Kamis (3/9) di Kampus Untara, Jalan raya Pasar Kemis Tangerang.

Dalam hukum pidana, penetapan status tersangka di daarkan pada adanya alat bukti yang sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Ini diatur dalam pasal 184 KUHAP " katanya

Eko melanjutkan, berangkat dari keterangan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tersebut, aparat penegak hukum sudah mempunyai satu alat bukti dan tinggal mengembangkan sehingga di temukan alat bukti yang lain untuk kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. 

" Penyidik tinggal mengembangkan dan mencari satu alat bukti lagi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka " tegasnya

Eko  meminta agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang sudah di ketahui secara luas oleh masyarakat, sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Tubagus Chaeri Wardana yang nota bene adalah suami walikota Tangerang Selatan.

"Kasus ini sudah terlanjur menjadi perbincangan publik, Kejagung harus ungkap dan seret para pelakunya di depan hukum. jika dalam pengembangan tidak ditemukan keterlibatan mereka, maka aparat hukum harus segera pulihkan namanya " pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejagung Harus Dalami Keterlibatan Walikota Tangsel Dalam Kasus Korupsi Alkes, "

Post a Comment