Kejaksaan Tigaraksa Dalami Temuan BPK Pada BUD PT PITS Milik Pemkot Tangsel


Kejaksaan Negeri Tigaraksa akan menindaklanjuti adanya kejanggalan dalam pendirian Holding Company milik Pemkot Tangerang Selatan. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten Nomor 17/LHPXVIII.SRG/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015 terdapat banyak kejanggalan dalam pemanfaatan dana penyerataan modal pada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tigaraksa Hadiyanto menjelaskan, pihaknya akan segera mendalami dugaan kasus penyimpangan dana APBD di Kota Tangerang Selatan, sebesar Rp 21.780.000.000 yang diguanakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Selain proses penyertaan modal yang dilakukan ada kejanggalan, mulai ke tidak sesuaian pada pengumpulan dana tersebut, pada pelaskanaannya juga ada yang tidak beres.

“Saat ini kami masih melakukan telaah terhadap dugaan penyimpangan pada penyertaan modal PT PITS senilai Rp 21.780.000.000. Mulai dari pengumpulan modal hingga penyalurannya yang tidak sesuai tujuan awal,” ujarnya. 

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 17/LHPXVIII.SRG/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015 ini, banyak yang perlu disoroti. Mulai ketidak sesuaian aturan dalam naskah akademik pada pengajuan rancangan peraturan daerah, hingga terbitnya peraturan daerah No 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT PITS. Di sisi lain juga terjadi banyak ke tidak sesuain dalam pelaskaanana.

“Penyertaan modal sudah dilakukan, sementara perusahaannya belum terbentuk. Ini salah satu yang menjadi temuan BPK RI dan harus kita tindaklanjuti,” paparnya.

Hadiyanto menambahkan, jika dilihat dari RKAB, diperoleh keterangan bahwa beberapa kegiatan tidak direalisasikan seperti pengadaan kendaraan operasional dan mobil dinas direksi. Pada praktiknya mencairkan uang sewa kendaraan selama 4 bulan yakni September-Desember 2014 sebagai hasil RUPS dengan pemilik saham.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti, kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari keterangan labih lanjut,” tandasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejaksaan Tigaraksa Dalami Temuan BPK Pada BUD PT PITS Milik Pemkot Tangsel"

Post a Comment