Kejaksaan Negeri Tigaraksa akan menindaklanjuti adanya kejanggalan dalam pendirian Holding Company milik Pemkot Tangerang Selatan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Banten Nomor 17/LHPXVIII.SRG/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015
terdapat banyak kejanggalan dalam pemanfaatan dana penyerataan modal pada PT
Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).
Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Tigaraksa Hadiyanto menjelaskan, pihaknya akan segera mendalami dugaan
kasus penyimpangan dana APBD di Kota Tangerang Selatan, sebesar Rp
21.780.000.000 yang diguanakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Selain proses
penyertaan modal yang dilakukan ada kejanggalan, mulai ke tidak sesuaian pada
pengumpulan dana tersebut, pada pelaskanaannya juga ada yang tidak beres.
“Saat ini kami masih
melakukan telaah terhadap dugaan penyimpangan pada penyertaan modal PT PITS
senilai Rp 21.780.000.000. Mulai dari pengumpulan modal hingga penyalurannya
yang tidak sesuai tujuan awal,” ujarnya.
Berdasarkan LHP BPK
RI Nomor 17/LHPXVIII.SRG/05/2015 tertanggal 27 Mei 2015 ini, banyak yang perlu
disoroti. Mulai ketidak sesuaian aturan dalam naskah akademik pada pengajuan
rancangan peraturan daerah, hingga terbitnya peraturan daerah No 2 Tahun 2013
tentang Pembentukan PT PITS. Di sisi lain juga terjadi banyak ke tidak sesuain
dalam pelaskaanana.
“Penyertaan modal
sudah dilakukan, sementara perusahaannya belum terbentuk. Ini salah satu yang
menjadi temuan BPK RI dan harus kita tindaklanjuti,” paparnya.
Hadiyanto
menambahkan, jika dilihat dari RKAB, diperoleh keterangan bahwa beberapa
kegiatan tidak direalisasikan seperti pengadaan kendaraan operasional dan mobil
dinas direksi. Pada praktiknya mencairkan uang sewa kendaraan selama 4 bulan
yakni September-Desember 2014 sebagai hasil RUPS dengan pemilik saham.
“Kami akan
mengumpulkan bukti-bukti, kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk
mencari keterangan labih lanjut,” tandasnya
0 Response to "Kejaksaan Tigaraksa Dalami Temuan BPK Pada BUD PT PITS Milik Pemkot Tangsel"
Post a Comment