ParagonBiz Hotel beroperasi tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu terkuak saat Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke ParagonBiz Hotel di Jl. Raya Binong Kav. 9, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Setelah dilakukan Sidak, Paragonbiz Hotel belum mengantongi IMB,” ungkap Mad Romli, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (21/9/2015).
Menurut Mad Romli, ParagonBiz Hotel sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Namun, selama beroperasi hotel bintang tiga tersebut tidak memiliki IMB. “IMB PeragonBiz Hotel belum diterbitkan oleh instansi terkait,” tandasnya.
Seyogyanya, Lanjut Mad Romli, ketika IMB belum terbit, pengelola ParagonBiz Hotel bisa menahan diri untuk tidak melakukan pembangunan. “Seharusnya Satpol PP bisa tegas dan bertindak, saat pembangunan tidak memiliki IMB tetap beroperasi,”katanya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Akmaluddin Nugraha menambahkan, ParagonBiz Hotel baru memiliki nomor register IMB dari Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
“Penerbitan IMB masih dalam proses,” pungkasnya
0 Response to "Ketua DPRD Sebut ParagonBiz Tidak Memiliki IMB"
Post a Comment