Kuasa Hukum Ikhsan - Alin Ancam Laporkan KPU Ke DKPP

Kuasa hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), berpihak kepada Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

“Ya kami menilai KPU dan Panwas berpihak pada pasangan itu,’’ ujar Teddy Gusnandi, Ketua Tim Kampanye Paslon yang didukung partai Gerinda dan Demokrat itu, Jum’at (4/9/2015).

Tedy mengancam akan melaporkan pihak Panwas dan KPU karena tidak bersikap profesional. Hal tersebut kata Teddy, bisa dibuktikan dari sikap Panwas dan KPU yang seolah tutup mata terhadap sejumlah pelangaran yang dilakukan calon incumben.

“Jika KPU dan Panwas masih juga berpihak ketika sudah kami ingatkan. Maka kami akan laporkan ke tingkatan yang lebih tinggi seperti KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP),” tegas Tedy sambil memaparkan poin-poim pelanggaran yang bisa masuk ke ranah pidana dan membatalkan keikutsertaan Airin-Benyamin.

Lanjut Teddy, diantara pelanggaran tersebut yakni pembagian benih ikan, penggunaan APBD Tangsel dalam kampanye yang dilakukan pasangan tersebut. Selain itu, berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2015 Pasal 61 Ayat 2 Huruf B, ditegaskan bahwa pejabat negara gubernur, walikota, bupati yang menjadi pasangan calon dan melaksanakan kampanye wajib cuti sejak KPU menetapkan masa masa kampanye terhitung sejak 27 Agustus-5 Desember 2015 mendatang.

Sementara, Sekretaris Tim Ikhsan-Aline, Djoko Prasetyo mengungkapkan, indikasi keberpihakan pihak penyelengara pemilu dapat dilihat dari pernyataan Ketua Panwas Kota Tangsel M Taufik, yang membolehkan aparat sipil negara boleh hadir di dalam kampanye, padahal hal itu jelas bertentangan dengan PKPU.

Tak hanya itu, lanjut Djoko, salah satu komisioner KPU Tangsel Badrusalam, pada hari Senin 31 Agustus 2015 menyatakan bahwa, jika petahana ingin kampanye, namun belum mengantongi surat izin cuti, maka yang dapat berkampanye ke masyarakat hanya tim suksesnya saja. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Nomor 7 Tahun 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kuasa Hukum Ikhsan - Alin Ancam Laporkan KPU Ke DKPP"

Post a Comment