Ini isi siaran Press Tim Hukum Pasangan Ikhsan - Alin menanggapi pernyataan Panwaslu yang dimuat di tangerangsatu.com dengan judul " Tudingan Tim Hukum Ikhsan - Alin Tak Di Dukung Data Yang Valid
Salam Perubahan
Kenapa saya bilang Panwas Tangsel harus di Training lagi? Karena mereka tidak paham aturan main. Dan ketika menyikapi statement kami tentang panwas, pun ternyata tidak paham juga.
Ini pernyataan Panwaslu menanggapi Konfrensi Pers yang kami adakan tanggal 4 September 2015
“Tudingan Tim hukum Ikhsan – Alin tak di dukung data yang valid”http://www. tangerangsatu.com/2015/09/ tudingan-tim-hukum-ikhsan- alin-tak-di.html
Muhammad Acep, Anggota Panwas Tangerang selatan mengatakan bahwa pernyataan terhadap kami hanya mengutip di media online. Pertanyaannya, apakah kutipan itu bukan pernyataan dia? Ternyata dia mengakui bahwa memang itu pernyataan dia.
Jadi statement hanya mengutip itu apa maksudnya?
Memangnya mengutip di media online salah? Kalau salah dimana ada aturan yang mengatakan mengutip itu salah? Pasti acep tidak bisa menjawab.
Artinya clear bahwa, itu adalah statement dia. Mau kami kutip dari media online, media cetak, TV atau tulisan di tembok pun sudah diakui itu statement dia.
"Saat itu saya berkomentar bahwa di gerak jalan itu memang tidak ada kegiatan kampanye. Saat itu juga tidak ada jadwal kampanye Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie," ungkap Acep menjelaskan kepada wartawan di Kantor Panwaskada Tangsel, Jumat (4/9/2015).
Nah statement inilah yang kami katakan bahwa panwas tidak paham aturan main dan harus ditraining ulang.
Pertama Panwas Tangsel ternyata tidak paham apa yang dimaksud dengan kampanye.
Kedua, Panwas Tangsel tidak paham bahwa, Mau ada jadwal atau tidak ada jadwal Airin kampanye, tetap sudah masuk dalam MASA Kampanye. Calon sudah terikat MASA Kampanye. Kalau Airin-benyamin bukan pasangan calon, maka mereka tidak terikat dengan yang namanya MASA Kampanye.
Pada Masa kampanye itu, pasangan calon boleh melakukan kampanye setiap hari . Ada juga yang namanya jadwal kampanye yang dibuat oleh KPUD. Ini dua hal yang berbeda. Panwas harus baca Pasal 5 ayat ayat 1-5 dan Pasal 6 PKPU 7 Tahun 2015, supaya mengerti.
Jadi mau dipergunakan setiap hari oleh pasangan calon atau tidak itu terserah pasangan calon, tapi yang pasti sudah terikat bahwa 27 Agustus - 5 Desember 2015 adalah MASA kampanye.
Jadi jika Panwas menyatakan bahwa hari itu bukan jadwal kampanye Airin, ini lucu bin konyol.. Kenapa lucu bin konyol?
Jadi kalau Airin tidak buat jadwal kampanye sampai tanggal 5 desember 2015, Apakah dia boleh terus melakukan kegiatan dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak? Kalau dari statement Acep, jelas bagi dia itu tidak masalah, Karena dia mungkin tidak membaca pasal tentang kampanye dan pelarang pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama MASA kampanye, bukan selama masa Jadwal Kampanye! (Pasal 62 PKPU 7 Tahun 2015)
Inilah salah satu contoh nyata pernyataan Panwas yang bertentangan dengan UU dan peraturan KPU. Inilah salah satu contoh nyata Panwas tidak paham dengan apa yang mereka bicarakan, inilah salah satu contoh bahwa kami menyatakan pendapat sesuai dengan peraturan, berdasar dan valid. Malah Panwas yang tidak valid karena mengeluarkan statement diluar dari aturan main.
Jadwal kampanye itu dibagi dua, yaitu:
1. Jadwal kampanye dalam masa kampanye yang dibuat oleh pasangan calon.
2. Jadwal Kampanye dalam Masa kampanye yang dibuat oleh KPUD
Jadwal kampanye yang dibuat oleh pasangan calon adalah domain internal pasangan calon. Mau dia buat jadwal setiap hari pun selama MASA Kampanye, jelas tidak ada larangan, mau dia tidak buat jadwal kampanye pun tidak ada larangan! Mau dia tidak kampanye pada jadwal kampanye dia sendiri pun tidak ada larangan!
Kenapa Panwas malah menyuarakan soal Jadwal internal pasangan calon?
Dibilang bersikap seperti tim sukses pasangan calon, Panwas Tangsel tidak mau, tapi anehnya mengurusi dapur pasangan calon yang bukan domain Panwas. Kan lucu jadinya.
Dan dalam kampanye yang menjadi domain atau dibuat oleh Pasangan calon itu, METODE kampanye pun diatur dalam UU dan PKPU. Jadwal kampanye yang dibuat oleh KPU, METODE kampanyenya pun diatur didalam UU dan PKPU dan tidak sama dengan metode kampanye yang menjadi domain Pasangan calon.
Jadwal dan METODE kampanye yang dibuat oleh KPU wajib dipatuhi oleh pasangan calon. Tidak boleh metode kampanye KPU dilakukan oleh pasangan calon dan tidak boleh pasangan calon menjalankan Kampanye yang dibuat KPU diluar dari jadwal KPU.
Yang dilakukan Airin – Benyamin adalah masuk dalam metode kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon. Jadi kenapa ketika Panwas yang mengaku mengikuti acara gerak jalan Airin-Benyamin menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye, kami katakan bahwa Panwas asal bunyi dan asal memutuskan, Karena pernyataan Panwas itu bertentangan dengan Peraturan. Sudah jelas kalau panwas baca peraturan kampanye bahwa apa yang dilakukan Airin-Benyamin adalah Kampanye. lihat pasal 5 ayat 3 dan dan pasal 41 PKPU 7 Tahun 2015. Itu sudah sangat jelas dan terang benderang.
Jadi Panwas harus paham dan baca hal ini. Jangan terlalu bernafsu menyatakan tidak ada pelanggaran, jangan mencari-cari alasan diluar dari aturan main, agar supaya kami bisa bedakan mana tim sukses mana Panwas Tangsel.
Pesan kami, pelajari apa arti kampanye dan harus paham bahwa kampanye itu dilakukan oleh siapa saja. Panwas pelajari apa yang namanya MASA Kampanye dan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon dan KPU, Pelajari yang namanya Pejabat Negara dilarang melakukan apa. jadi kedepan, Panwas Tangerang selatan jangan asal bunyi..
Kalau acep menyayangkan sikap kami, maka kami prihatin sekali dengan sikap panwas yang tidak paham dan menyatakan kami menuduh tanpa dasar sama sekali dan tidak punya data valid.
Kami prihatin, Karena sama saja panwas mengatakan UU pilkada dan PKPU yang kami jadikan landasan atau acuan kami bukanlah sebuah dasar dan bukan peraturan yang valid.
Jika UU dan PKPU dianggap bukan sebuah dasar dan bukan acuan yang valid, maka apa yang menurut Panwas sebagai dasar dan acuan? Bukankah UU Pilkada dan PKPU itu adalah acuan dan dasar menjalankan proses pilkada?
Atau panwas menggunakan tafsir mimpi dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengawas...
Jadi kami jelaskan sekali lagi agar Panwaslu paham dan mengerti substansi dari sebuah kejadian. Bukan asal jawab dan asal bunyi.
Dan ternyata Panwas selain tidak paham aturan main ternyata tidak paham juga mana laporan pelanggaran kampanye dan mana mengingatkan.
Kita lagi membicarakan sikap panwas yang terindikasi tidak netral, malah dijawab oleh Acep, jangan beberkan ke media jika menemukan pelanggaran pilkada tetapi ke Panwas. Nah! yang melanggar adalah Panwas, kita dalam konfrensi Pers tidak bicarakan soal pelanggaran Pasangan lain tapi bicarakan soal Sikap Panwas dan KPUD Tangsel yang sudah berubah warna seperti Tim Sukses pasangan calon tertentu. Jadi benar-benar tidak paham.. bagaimana dia memeriksa pelanggaran dia sendiri, mikir sendiri dan memutuskan sendiri?
Kami tidak mengerti, bagaimana caranya agar panwas tangsel ini bisa menjadi orang yang paham terhadap masalah dan paham terhadap situasi.
Dalam konfrensi pers jumat, 4 september 2015, kami menyatakan bahwa kami menemukan banyak sekali pelanggaran pilkada. Maka kami akan laporkan hal ini kepada Panwas Tangsel. Tapi sebelum kami melaporkan pelanggaran pilkada ini, kami ingatkan panwas tangsel untuk bekerja selayaknya panwas. Bukan bekerja selayaknya Tim Sukses pasangan calon. Kami beberkan kenapa panwas kami sebut bersikap seperti tim sukses, karena mengeluarkan keputusan dan pernyataan diluar dari peraturan, membuat aturan-aturan yang bukan domain panwas sehingga laporan masyarakat mentah.
Jadi kalau sudah begitu, apa kurang pantas jika kami katakan jangan bersikap seperti tim sukses?
Jadi kami ingatkan, agar supaya panwas nanti ketika kami melaporkan pelanggaran tidak lagi bersikap seperti timses pasangan calon, tidak lagi membuat norma, dan kebijakan baru yang bukan menjadi hak dan domain mereka.
Sebelum menutup jawaban atas pernyataan Panwas menanggapi kegiatan kami, ada satu hal yang cukup menggelitik. Ketika Acep mengatakan jangan beberkan ke media nanti rancu, tapi panwas sendiri melakukan hal yang sama, selalu beberkan ke media jika ada sesuatu yang untuk diketahui publik. Kenapa Panwas tangsel boleh sedangkan kami tidak boleh beberkan sesuatu untuk diketahui publik? Panwas tangsel ini siapa sih? Kalian ini Panwas Tangsel atau Dewan Pers?
Kalau kemarin Panwas Tangsel menyamakan dirinya dengan KPU RI, menyamakan dirinya dengan Bawaslu RI, Menyamakan dirinya dengan DPR RI, Kali ini sudah bertambah lagi, menyamakan dirinya dengan Dewan Pers
Ini benar-benar surprise! Kami harap Panwas segera berbenah diri, Netralkan diri, dan jika akan menanggapi, tolong jangan asal bunyi dan sesuai substansi. Jangan melebar kemana-mana dan tidak fokus.
Terimakasih
Teddy Tim Hukum Pasangan Ikhsan - Alin
Teddy Tim Hukum Pasangan Ikhsan - Alin
0 Response to "Panwas Tangsel Gunakan Tafsir Mimpi Dan Perlu Ditraining Kembali"
Post a Comment