Pembangunan Sudah Kelar 20 Tahun Yang Lalu, Pengembang GSA Belum Serahkan PSU


Sejumlah pengembang perumahan yang di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang belum menyerahkan  prasarana, sarana dan utilitas sebagaimna amanat Perda No 4 Tahun 2012 tentang Penyedianaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Bagi Kawasan Industri, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman

Pengembang  perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana Dan Utilitas itu diantaranya, perumahan Griya Serpong Asri (GSA), Metro I, Metro II

Perumahan GSA di Desa Suradita misalnya, perumahan yang berdiri diatas lahan seluas 40 Hektar tersebut hingga saat ini belum menyerahkan Prsarana, Sarna dan Utilitas kepada Pemkab Tangerang. Padahal, perumahan tersebut sudah selasai pengerjaanya sejak sekitar 20 tahun lalu.

Camat Cisauk, Murhadi mengaku sudah sering menegur para pengembang itu agar segera melaksanakan kewajibannya  kepada pemerintah daerah setempat. Namun, teguran tersebut tak pernah digubris.

“Kami dari Kecamatan sudah sering melayangkan surat teguran kepada para pengembang. Tetapi surat-surat itu tidak pernah ditanggapi,” kata Murhadi, Rabu (16/9/2015).

Meski demikian, lanjut Murhadi, pihaknya akan terus mendesak sejumlah pengembang perumahan untuk menyerahkan  Prasarana, Sarana dan Utilitasnya  kepada Pemkab Tangerang

“Kita akan dorong Dinas terkait agar mendesak para pengembang perumahan untuk segera memenuhi kewajibannya” tandasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembangunan Sudah Kelar 20 Tahun Yang Lalu, Pengembang GSA Belum Serahkan PSU"

Post a Comment