Sejumlah pengembang perumahan yang di wilayah Kecamatan
Cisauk, Kabupaten Tangerang belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimna
amanat Perda No 4 Tahun 2012 tentang Penyedianaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Bagi Kawasan Industri, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman
Pengembang perumahan yang
belum menyerahkan Prasarana, Sarana Dan Utilitas itu diantaranya, perumahan
Griya Serpong Asri (GSA), Metro I, Metro II
Perumahan GSA di Desa Suradita misalnya, perumahan yang
berdiri diatas lahan seluas 40 Hektar tersebut hingga saat ini belum
menyerahkan Prsarana, Sarna dan Utilitas kepada Pemkab Tangerang. Padahal,
perumahan tersebut sudah selasai pengerjaanya sejak sekitar 20 tahun lalu.
Camat Cisauk, Murhadi mengaku sudah sering menegur para
pengembang itu agar segera melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah daerah setempat. Namun,
teguran tersebut tak pernah digubris.
“Kami dari Kecamatan sudah sering melayangkan surat teguran
kepada para pengembang. Tetapi surat-surat itu tidak pernah ditanggapi,” kata
Murhadi, Rabu (16/9/2015).
Meski demikian, lanjut Murhadi, pihaknya akan terus mendesak
sejumlah pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitasnya kepada Pemkab Tangerang
“Kita akan dorong Dinas terkait agar mendesak para pengembang
perumahan untuk segera memenuhi kewajibannya” tandasnya
0 Response to "Pembangunan Sudah Kelar 20 Tahun Yang Lalu, Pengembang GSA Belum Serahkan PSU"
Post a Comment