Menyikapi laporannya yang dianggap tidak ditangani serius oleh Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan, Satgas Lawan Politik Uang (SAPU) Tangsel melaporkan lembaga ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Jumat (18/9/2015).
SAPU Tangsel menduga, Panwaslu Tangsel tidak sungguh-sungguh melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pasangan petahana Airin-Benyamin yang diketahui paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.
Dalam siaran persnya, Koordinator SAPU Tangsel Muhammad Ibnu menyebutkan, Panwaslu tidak sama sekali melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada pihak terlapor, saksi terlapor, atau pihak-pihak terkait yang kami laporkan yang diduga terlibat dalam laporan kami.
"Pertanyaannya saat ini, atas dasar apa Panwaslu mengatakan laporan kami tidak memenuhi unsur pelanggaran jika pemeriksaannya saja hanya dilakukan pada pihak pelapor dan saksi pelapor saja," kata aktifis gerakan antikorupsi yang biasa disapa dengan panggilan Beno ini.
Ditambahkannya, sikap Panwaslu Tangsel ini bisa dianggap merugikan masyarakat pemilih karena telah merusak fungsi pengawasan dalam kontestasi demokrasi di Pilkada Tangsel 2015.
Terkait dengan laporannya terhadap Panwaslu Tangsel ini, pihak SAPU juga meminta agar Bawaslu Provinsi Banten memeriksa ulang laporan himpunan organisasi ini ke Panwaslu Tangsel soal dugaan praktik politik uang oleh panitia atau tim kampanye petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam berkampanye pasangan Airin-Benyamin.
Sejak masa kampanye dimulai, pihak Panwaslu Tangsel sudah menerima lima laporan. Dari jumlah itu, tiga di antaranya ditindaklanjuti dan dua lainnya dianggap tidak memenuhi unsur-unsur pelaporan.
(Ateng Sanusih/Ida Rosidah)
0 Response to "SAPU Laporkan Panwas Tangsel Ke Bawaslu"
Post a Comment