Pasangan
calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo yang
berpasangan dengan Li Claudia yang menyebut calon petahana, Airin Rachmi
Diany merupakan bagian dari dinasti politik Banten dinilai terlalu
berlebihan.
Hal
itu kembali disampaikan Koordinator Tim Sukses Airin-Benyamin, Rahmat
Hidayat. Menurutnya, kemelut tentang dinasti politik telah selesai dan
tidak bisa lagi digunakan sebagai tuduhan-tuduhan. Pasalnya,
undang-undang sendiri tidak lagi menyebutkan tentang dinasti politik.
Sebagaimana
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pilkada sebagaimana tertera pada Pasal 7 huruf r. MK menilai
bahwa pasal tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
"UU
tersebut kan dibatalkan MK karena mengandung nilai diskriminasi politik
atas setiap hak politik warga negara. Jadi tidak ada lagi isu-isu
dinasti politik, itu berlebihan," ujarnya, kemarin.
Sekedar
penegasan, bahwa MK menyebutkan bahwa ketentuan "politik dinasti"
dinyatakan inkonstitusional kaitannya dengan ketentuan yang melarang
warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki
hubungan konflik kepentingan dengan petahana.
"Semestinya
Pak Ikhsan Modjo tidak boleh menuduh Ibu Airin sebagai bagian dari
dinasti politik. Kita harus sama-sama menjaga stabilitas politik Pilkada
ini, tidak membuat pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan," ujarnya
lagi seraya menambahkan, di tim Airin-Ben akan tetap melakukan politik
santun.
"Momentum
pilkada harus menjadi ajang pendidikan politik kepada kita semua. Kami
sendiri tidak pernah mendiskreditkan pasangan lain, ya bertarung sehat
lah."
Pernyataan Ikhsan Modjo terkait dinasti politik pernah diumbar melalui kicauan akun twitternya. "Ciptakan clean goverment dan good goverment, lawan politik dinasti." Kemudian
ia kembali berkicau bahwa "bukan hanya pemerintah yang mengatur rules
of the game, tapi civil society. Itulah demokrasi dan desentralisasi
dalam bentuk otonomi daerah."(AZ)
0 Response to "Tudingan Dinasti Terlalu Berlebihan "
Post a Comment