Kurdi Martin : Kata Masyarakat Gubernur Banten Su'ul Adab

Lontaran kekesalan keluar dari Kurdi Martin, paska di berhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Banten oleh Presiden atas usulan Gubernur Banten H rano Karno.
 
" Sebagian masyarakat Banten menilai Gubernur Banten melakukan su'ul adab " kata Kurdi Martin Di Puspemprov Serang Banten Jumat (28/8)

Su'ul adab adalah istilah yang lazim di gunakakan di dunia pesantren untuk menggambarkan sebuah perilaku buruk yang dilakukan oleh murid kepada gurunya atau kepada orang yang telah berjasa membesarkannya. 

Kurdi Martin juga merasa sakit hati, karena alasan yang disampaikan oleh Gubernur Banten, H Rano Karno dalam usulan pemberhentian dirinya karena dianggap tidak bisa bekerja.

" Alasan Gubernur ke Presiden untuk mencari Sekretaris Daerah (Sekda) yang bisa bekerja, maknanya sangat jelas saya tidak bisa bekerja "  jelasnya. 

Ia melanjutkan, jabatan Sekretaris Daerah (sekda) itu bukan jabatan politik, seperti menteri yang kapanpun Presiden bisa mencopotnya. Sekretaris Daerah itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana pemberhentian dan pengangkatan harus mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

" PNS (ASN-Red) harus siap ditempatkan dimana saja, tapi aturan hukum harus dipegangi, jangan karena berkuasa bertindak semena-mena " pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kurdi Martin : Kata Masyarakat Gubernur Banten Su'ul Adab"

Post a Comment