Kedaung Wetan dan Kedaung Baru Tempat Relokasi Usaha Ilegal


Setelah sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) berhasil mengembalikan fungsi lahan yang ditempati oleh seluruh pelaku usaha ilegal di kawasan Mekarsari, Kecamatan Neglasari menjadi ruang terbuka hijau. Kali ini Pemkot kembali tengah mempersiapkan penertiban dan upaya relokasi terhadap seluruh pelaku usaha ilegal yang ada di wilayah Buaran Indah dan Tanah Tinggi. 


Bersama Asisten Tata Pemerintahan Saeful Rohman, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Iis Aisyah Rodiyah, melakukan peninjauan langsung ke Kedaung Wetan dan Kedaung Baru.

Nantinya kedua lokasi tersebut akan dijadikan sebagai tempat relokasi para pelaku usaha ilegal baik yang berada di Buaran Indah maupun di Tanah Tinggi. "Saya rasa (kedua lokasi) cukup, tanahnya juga luas, bisa nampung seluruh pengusaha yang ada disana," jelas wakil walikota dalam sela pemantauannya. Sachrudin menjelaskan bahwasanya, kedua lokasi itu sendiri nyatanya telah dimiliki oleh sebagian besar pengusaha khususnya potong ayam yang ada di tanah tinggi.

"Ini semua akte jual belinya (AJB) sudah atas nama mereka semua, jadi mereka sebenarnya sudah mempersiapkan (relokasi) ini," tambah Sachrudin. Untuk itu, Sachrudin menegaskan bahwa pihaknya nanti akan bersikap tegas terhadap seluruh pengusaha yang ada, mengingat keberadaan mereka yang telah cukup lama menempati tanah milik negara ditambah dengan status usaha mereka yang juga tidak memiliki izin.

"Kita udah cukup bersabar dan memberikan kelonggaran waktu kepada mereka untuk memindahkan usahanya, jadi tidak akan ada toleransi lagi dari kita," tambah Sachrudin.

Sementara itu kebenaran terkait status kepemilikan tanah oleh para pengusaha rumah potong ayam ini diakui oleh Djuremi. Dirinya membenarkan bahwa seluruh pengusaha ini dulu meminta tolong kepadanya untuk membeli tanah di wilayah Kedaung Wetan dan Kedaung Baru. Dia juga menjelaskan bahwa sebagian pengusaha malah ada yang sudah mulai menempati kedua tempat tersebut.

"Tanah ini punya mereka semua, Pak. Saya dulu yang mengkoordinir, di Kedaung Wetan ini saja ada 96 AJB, sementara yang di Kedaung Baru ada 7 AJB," jelas Djumeri. Djumeri juga memastikan bahwa lahan yang ada ini cukup menampung seluruh pengusaha yang akan direlokasi nantinya.

"Ini kan udah disiapkan jauh-auh hari, ya pasti cukup lah semua pindah kesini," tutup Djumeri.

® Ateng Sanusih | Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kedaung Wetan dan Kedaung Baru Tempat Relokasi Usaha Ilegal"

Post a Comment