Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tigaraksa, mulai melakukan penyelidikan atas uang pajak sebesar Rp2, 2 miliar
yang disetorkan pihak ParagonBiz Hotel ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tangerang. Lembaga Adhiyaksa di Kota Seribu Industri ini, mempertanyakan dasar
hukum dari pemungutan uang tersebut.
"Ya, kami tengah
selidiki uang itu. Apa dasar hukumnya, sehingga muncul pungutan pajak sebesar
Rp2, 2 miliar itu," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa,
Hadiyanto, Senin (12/10/2015).
Sedangkan, kata Hadi, hotel
bintang tiga yang berlokasi di kawasan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten
Tangerang ini, diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk itu, pihaknya mengaku
telah menerjunkan tim, guna mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami sudah turunkan
tim untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan. Pada prinsipnya, kami akan
ikuti kemana uang itu mengalir atau follow the money," ujar mantan
penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Sentral Lumbung Aspirasi Masyarakat (SLAMI) Marlan Akip mempertanyakan pernyataan General Manager ParagonBiz Hotel yang mengaku telah membayar pajak ke Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendapatan Daerah sebesar 2, 2 miliar rupiah.
"IMB adalah syarat untuk mendapatkan ijin pariwisata, bagaimna mungkin ParagonBiz Hotel bisa mendapatkan ijin tersebut, padahal IMB nya belum jadi" beberapa waktu yang lalu
Marlan meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan permasalahan tersebut kepada publik. DPRD bisa meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
"Ya DPRD harus bisa jelaskan masalah ini ke publik, Peraturan Daerah harus di tegakkan" ujarnya
Diketahui, ParagonBiz
Hotel, saat ini belum mengantongi IMB. Sementara, hotel tersebut, telah
beroperasi sejak 2012 silam.
Berdasarkan pengakuan
General Manager ParagonBiz Hotel, Wisnu HS, bahwa uang pajak sebesar Rp2, 2
miliar yang disetorkan ke Pemkab Tangerang, melalui Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) tersebut, adalah uang yang diperoleh dari penghasilan atas usaha
hotel yang mereka jalankan selama tiga tahun terakhir.
Penyetoran uang pajak itu,
imbuhnya, merujuk pada perizinan yang mereka miliki berupa Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP), dahulu Surat Izin Pariwisata (SIUP). "Kami, sudah keluarkan
Rp2, 2 miliar, untuk bayar pajak selama hotel ini beroperasi. Itu, bagian dari
kontribusi kami buat daerah," tutur Wisnu, beberapa waktu lalu
0 Response to "Kejari Tigaraksa Dalami Setoran Pajak ParagonBiz Ke Dispenda Tangerang"
Post a Comment