Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli mendesak Pemkab
setempat agar menutup PT Surya Baja Mandiri yang berlokasi di di Desa Merak,
Kecamatan Sukamulya, lantaran pabrik tersebut telah menyalahi perizinan.
“PT Surya Baja Mandiri beroperasi dengan menyalahi perizinan.
Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak tegas,” ujar Mad Romli kemarin
Koordinator Komisi IV ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kecamatan Sukamulya
ditetapkan sebagai kawasan perumahan dan permukiman.
“Dalam aturan RTRW sudah jelas di wilayah Kecamatan Sukamulya
bukan kawasan untuk industri. Artinya, jelas bahwa PT Surya Baja Mandiri telah
menyalahi perizinan dan ilegal,” terangnya.
Menurut Mad Romli, Jika pabrik tersebut tetap dibiarkan terus
beroperasi, maka akan menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain di Kabupaten
Tangerang.
“Lagi pula, jika tetap dibiarkan beroperasi pabrik tersebut
tidak memberikan manfaat terhadap Pemkab,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif SLAMI, Drs Marlan Akip
menyarankan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki
pelanggaran Peraturan Daerah Tata Ruang Wilyah.
“Ketua DPRD bisa membentuk
Pansus DPRD untuk menyelediki pelanggaran Perda Tata Ruang “ katanya, Kamis (8/10) di Kelapa Dua Tangerang
Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dua periode
ini, Ketua DPRD Mad Romly sudah beberapa
kali melakukan pressure terhadap Pemkab
terkait dengan Pabrik Baja yang diprotes oleh warga sekitarnya itu, namun
sampai saat ini seperti tidak di indahkan oleh aparatur pemerintah kabupaten,
terutama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP).
“Ya Kerja pansus akan menyatakan dengan benderang pelanggaran-pelanggaran Perda Tata Ruang, sehingga
rekomendasinya tidak bisa tidak akan dilaksanakan oleh Pemkba Tangerang’ Saran
Marlan
0 Response to "Pabrik Baja Di Sukamuya, DPRD Disarankan Bentuk Pansus Pelanggaran Tata Ruang"
Post a Comment