Pabrik Baja Di Sukamuya, DPRD Disarankan Bentuk Pansus Pelanggaran Tata Ruang


Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli mendesak Pemkab setempat agar menutup PT Surya Baja Mandiri yang berlokasi di di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, lantaran pabrik tersebut telah menyalahi perizinan.

“PT Surya Baja Mandiri beroperasi dengan menyalahi perizinan. Satpol PP sebagai penegak Perda harus bertindak tegas,” ujar Mad Romli  kemarin

Koordinator Komisi IV ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kecamatan Sukamulya ditetapkan sebagai kawasan perumahan dan permukiman.

“Dalam aturan RTRW sudah jelas di wilayah Kecamatan Sukamulya bukan kawasan untuk industri. Artinya, jelas bahwa PT Surya Baja Mandiri telah menyalahi perizinan dan ilegal,” terangnya.
Menurut Mad Romli, Jika pabrik tersebut tetap dibiarkan terus beroperasi, maka akan menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain di Kabupaten Tangerang.

“Lagi pula, jika tetap dibiarkan beroperasi pabrik tersebut tidak memberikan manfaat terhadap Pemkab,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif SLAMI, Drs Marlan Akip menyarankan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pelanggaran Peraturan Daerah Tata Ruang Wilyah.

“Ketua DPRD bisa membentuk  Pansus DPRD untuk menyelediki pelanggaran Perda Tata Ruang “ katanya, Kamis (8/10) di Kelapa Dua Tangerang

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dua periode ini,  Ketua DPRD Mad Romly sudah beberapa kali melakukan pressure  terhadap Pemkab terkait dengan Pabrik Baja yang diprotes oleh warga sekitarnya itu, namun sampai saat ini seperti tidak di indahkan oleh aparatur pemerintah kabupaten, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP).

“Ya Kerja pansus akan menyatakan dengan benderang  pelanggaran-pelanggaran Perda Tata Ruang, sehingga rekomendasinya tidak bisa tidak akan dilaksanakan oleh Pemkba Tangerang’ Saran Marlan


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pabrik Baja Di Sukamuya, DPRD Disarankan Bentuk Pansus Pelanggaran Tata Ruang"

Post a Comment