Selundupkan Smartphone, Airin Di Nilai Tak Taat Hukum


Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindak dua sejoli Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan sekaligus.

Sebab keduanya berkomplot menyelundupkan smartphone ke tahanan.

"Jelas itu pelanggaran yang terkait dan berdampak terhadap perkembangab kasus-kasus korupsinya," kata Koordinator Jaringan Pemilih Tangerang Selatan (JPTS) Ali Irvan beberapa hari yang lalu

Khusus untuk Airin, sekali lagi itu bukti bahwa Walikota Tangerang Selatan sekaligus istri koruptor tidak layak menjadi panutan.

"Ia tidak bisa bekerjasama menegakkan hukum. Kita juga heran sama sekali dengan KPK dan Kejagung yang begitu terbuka dan bekerjasama dengan Airin," tuntas dia.

Airin disebut oleh tersangka kasus korupsi Alkes Tangsel alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar, Dadang Prijatna memberikan smartphone ke suaminya, Tubagus Chaeri Wardana saat ditahan KPK, bulan November 2013.

Dengan smartphone itu, Wawan bisa berkomunikasi dengan anak buahnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selundupkan Smartphone, Airin Di Nilai Tak Taat Hukum"

Post a Comment