"Belum setahun kami tinggal di perumahan yang abru dibangun ini, tiba-tiba beredar kabar penggusuran."tulis Rahmat.
Dari segi administrasi, komplek perumahan tersebut legal, karena memiliki Ijin Pemanfaatan Ruang Nomor 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 yang ditanda tangani Walikota Tangsel. Dan pengesahan Rencana Tapak Nomor 653.1/497-BP2T/2011 tanggal 14 September 201. Serta Ijin Mendirikan Bangunan Nomor 648.3/2157-BP2T/2011 tanggal 28 September 2011.
Sementara di sisi lain rencana pembangunan jalan tol JORR II ruas Serpong - Cinere sudah ada sejak tahun 2007. Seharusnya Walikota Tangsel tidak menerbitkan izin pada perumahan Merida Dream House.
0 Response to "Warga Perumahan Merida Dream Home Bambu Apus Resah"
Post a Comment