8 Anggota DPRD Banten Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Banten terkait pengesahan APBD tahun 2016 tentang rencana pembentukan Bank Banten.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota DPRD Banten sebagai saksi. Mereka adalah Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A. Zaini, Muhlis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Tri Satriya Santosa dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RT (Ricky)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016).

Yuyuk enggan menjelaskan soal rencana materi pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Banten itu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "8 Anggota DPRD Banten Diperiksa KPK"

Post a Comment