Nazir Wakaf Boleh Ambil Untung 10 Persen

  • Ateng Sanusih | Ida Rosidah

"Pengelola Nazir itu boleh mengambil untung maksimal 10 persen. Sisanya, harus disalurkan untuk kepentingan umat,"kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Islam Kemenag Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi umat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel menggelar pembinaan Asosiasi Nadzir Wakaf baru-baru ini. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong para Nazir Wakaf mengelola aset yang dititipkan warga dengan baik dan banyak manfaat.
“Sejatinya wakaf dikelola secara baik dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, pengelola wakaf tidak sebatas menjaga dan menunggui asset itu saja. Melainkan, bisa memberdayakannya. Supaya pengelolaannya bisa lebih baik,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Islam Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak.  
Rojak menjelaskan, selama ini tanah wakaf atau wakaf barang lain tak dikelola dengan maksimal. Seperti, sebatas tanah kosong atau bangunan yang dipakai untuk kegiatan warga. Padahal, wakaf juga bisa diberdayakan dengan menjadikannya bernilai ekonomis.
“Digunakan untuk kegiatan bisnis tidak masalah. Boleh, bahkan dianjurkan mengelola wakaf yang dapat memberikan manfaat lebih besar kepada  masyarakat,” terang Rojak.
Dalam pengelolaan wakaf menjadi sektor bisnis, kata dia, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, setiap tahunnya Nazir Wakaf yang mengelola untuk bisnis akan diaudit. Keuntungan dari bisnis dari barang wakaf akan dilaporkan ke Negara melalui Kemenag dan diaudit oleh pihak independen.
“Pengelola Nazir itu boleh mengambil untung maksimal 10 persen. Sisanya, harus disalurkan untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Soal keberadaan Nazir Wakaf, dijelaskan Rojak bahwa mereka adalah masyarakat yang dipercaya oleh pewakaf untuk mengurus harta wakaf. Biasanya, kata dia, tokoh agama yang ada di masyarakat sebagai pemegangnya yang sekaligus Nazir Wakaf. “Legalitasnya ada di akta wakaf sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan keinginan pemberi wakaf,” katanya.
Meski demikian, Nazir Wakaf ini bisa diganti ketika misalnya, meninggal atau sakit parah sehingga tak lagi mampu mengurus harta wakaf. Penggantinya, ditentukan oleh masyarakat yang ada di komunitas itu.
“Misalnya masjid, maka, nazir wakaf diganti sesuai kesepakatan dalam musyawarah jamaah masjid. Ada periodenya juga, selama lima tahun, tapi kalau pun habis periodenya boleh dilanjutkan,” paparnya.
Salah satu Panitia pembinaan Ustaz Usman menambahkan, jumlah tanah wakaf di Tangsel cukup banyak. Hasil pendataan wakaf 2015 ada sekitar 1.347 lokasi tanah wakaf se-Tangsel. Tanah-tanah ini, sebagian besarnya sudah berdiri masjid dan mushala di atasnya. “Sisanya ada lembaga pendidikan, barang produktif dan yang lainnya,” terang Usman.

Dalam hal pengelolaan wakaf untuk sektor bisnis, sejauh ini di Tangsel baru ada dua sampai tiga tempat. Yaitu, kegiatan usaha warung kelontongan di kawasan Ciputat, dan ruko di masjid Al Jihad, Pasar Ciputat. “Wakaf yang dikelola untuk bisnis, baru tiga itu,” katanya, seraya mengatakan, pembinaan diberikan kepada 30 orang perwakilan Nazir se-Kota Tangsel. ***

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nazir Wakaf Boleh Ambil Untung 10 Persen"

Post a Comment