- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
"Pengelola Nazir itu boleh mengambil untung maksimal 10 persen. Sisanya, harus disalurkan untuk kepentingan umat,"kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Islam Kemenag Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak. |
Untuk memberikan manfaat yang maksimal
bagi umat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel menggelar pembinaan
Asosiasi Nadzir Wakaf baru-baru ini. Kegiatan tersebut bertujuan untuk
mendorong para Nazir Wakaf mengelola aset yang dititipkan warga dengan baik dan
banyak manfaat.
“Sejatinya wakaf dikelola secara baik
dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, pengelola wakaf tidak sebatas menjaga dan
menunggui asset itu saja. Melainkan, bisa memberdayakannya. Supaya
pengelolaannya bisa lebih baik,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Islam
Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak.
Rojak menjelaskan, selama ini tanah
wakaf atau wakaf barang lain tak dikelola dengan maksimal. Seperti, sebatas
tanah kosong atau bangunan yang dipakai untuk kegiatan warga. Padahal, wakaf
juga bisa diberdayakan dengan menjadikannya bernilai ekonomis.
“Digunakan untuk kegiatan bisnis tidak
masalah. Boleh, bahkan dianjurkan mengelola wakaf yang dapat memberikan manfaat
lebih besar kepada masyarakat,” terang Rojak.
Dalam pengelolaan wakaf menjadi sektor
bisnis, kata dia, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, setiap tahunnya Nazir
Wakaf yang mengelola untuk bisnis akan diaudit. Keuntungan dari bisnis dari
barang wakaf akan dilaporkan ke Negara melalui Kemenag dan diaudit oleh pihak
independen.
“Pengelola Nazir itu boleh mengambil
untung maksimal 10 persen. Sisanya, harus disalurkan untuk kepentingan umat,”
jelasnya.
Soal keberadaan Nazir Wakaf,
dijelaskan Rojak bahwa mereka adalah masyarakat yang dipercaya oleh pewakaf
untuk mengurus harta wakaf. Biasanya, kata dia, tokoh agama yang ada di
masyarakat sebagai pemegangnya yang sekaligus Nazir Wakaf. “Legalitasnya ada di
akta wakaf sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan keinginan pemberi wakaf,”
katanya.
Meski demikian, Nazir Wakaf ini bisa
diganti ketika misalnya, meninggal atau sakit parah sehingga tak lagi mampu
mengurus harta wakaf. Penggantinya, ditentukan oleh masyarakat yang ada di
komunitas itu.
“Misalnya masjid, maka, nazir wakaf
diganti sesuai kesepakatan dalam musyawarah jamaah masjid. Ada periodenya juga,
selama lima tahun, tapi kalau pun habis periodenya boleh dilanjutkan,”
paparnya.
Salah satu Panitia pembinaan Ustaz
Usman menambahkan, jumlah tanah wakaf di Tangsel cukup banyak. Hasil pendataan
wakaf 2015 ada sekitar 1.347 lokasi tanah wakaf se-Tangsel. Tanah-tanah ini,
sebagian besarnya sudah berdiri masjid dan mushala di atasnya. “Sisanya ada
lembaga pendidikan, barang produktif dan yang lainnya,” terang Usman.
Dalam hal pengelolaan wakaf untuk
sektor bisnis, sejauh ini di Tangsel baru ada dua sampai tiga tempat. Yaitu,
kegiatan usaha warung kelontongan di kawasan Ciputat, dan ruko di masjid Al
Jihad, Pasar Ciputat. “Wakaf yang dikelola untuk bisnis, baru tiga itu,”
katanya, seraya mengatakan, pembinaan diberikan kepada 30 orang perwakilan
Nazir se-Kota Tangsel. ***
0 Response to "Nazir Wakaf Boleh Ambil Untung 10 Persen"
Post a Comment