- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
Semua pengurus koperasi dan anggota harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan jaminan bagi para pengurus dan anggota koperasi, mengingat pentingnya perlindungan jiwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangerang Selatan,
Warman Syanudin menegaskan hal itu di hadapan 100 anggota koperasi.
“Kami
mendorong agar semua koperasi yang ada di Tangsel terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan untuk pengurus dan para anggotanya. Supaya mereka juga
mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan,” kata Warman di hadapan 100
anggota koperasi.
Dinkop
dan UKM sendiri kini sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel BSD.
Tanda tangan MOU sekaligus sosialisasi tersebut berlangsung di Serpong, Tangsel
pada Senin, 14 Maret 2016.
“Karena
ini sangat penting maka harus ada kerjasama antara kami. Sejauh ini sudah ada
sekitar delapan puluhan koperasi yang sudah mendaftarkan,” tambah Warman.
Kepala Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan Tangsel BSD Ahmad Bachri menjelaskan
butuh dorongan dari Dinkop agar koperasi terdaftar di BPJS. Sebab semua lembaga
yang memiliki legalisasi hukum harus mendaftarkan, di antaranya koperasi itu
sendiri.
“Koperasi
itu sama halnya perusahaan pada umumnya memiliki landasan hukum, di dalamnya
itu terdiri banyak anggota maka wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,”
katanya.
Sementara
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tangsel Dudung E Diredja
mengatakan pentingnya pengurus dan anggota koperasi tergabung di BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu satu upaya yang baik untuk melangkah ke depan.
“Melalui
sosialisasi ini koperasi dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana program pemerintah. program ini untuk memberikan jaminan kepada
masyarakat secara luas,” katanya.
Kegiatan
itu dihadiri pula oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang
mendukung penuh upaya Dinas Koperasi UKM yang telah melakukan kerjasama untuk
menyertakan para koperasi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Tentunya ini
satu hal yang sangat baik. Setelah MOU ini akan ditindaklanjuti PKS antara
Dinkop dan UKM dengan BPJSTangsel BSD. Harapannya dengan sosialisasi ini
masyarakat akan mengetahui betapa pentingnya dan bermanfaatnya untuk ikut BPJS
Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Mudah-mudahan
kata Walikota Airin, para pelaku UKM maupun IKM bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan,
dengan begitu masyarakat akan merasa terlindungi dan aman dalam bekerja, karena
memiliki jaminan sosial.***
0 Response to "Koperasi Diminta Daftarkan Anggota ke BPJS Ketenagakerjaan"
Post a Comment