Koperasi Diminta Daftarkan Anggota ke BPJS Ketenagakerjaan

  •  Ateng Sanusih | Ida Rosidah



Semua pengurus koperasi dan anggota harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan jaminan bagi para pengurus dan anggota koperasi, mengingat pentingnya perlindungan jiwa jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangerang Selatan, Warman Syanudin menegaskan hal itu di hadapan 100 anggota koperasi.
“Kami mendorong agar semua koperasi yang ada di Tangsel terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus dan para anggotanya. Supaya mereka juga mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan,” kata Warman di hadapan 100 anggota koperasi.
Dinkop dan UKM sendiri kini sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel BSD. Tanda tangan MOU sekaligus sosialisasi tersebut berlangsung di Serpong, Tangsel pada Senin, 14 Maret 2016.
“Karena ini sangat penting maka harus ada kerjasama antara kami. Sejauh ini sudah ada sekitar delapan puluhan koperasi yang sudah mendaftarkan,” tambah Warman.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangsel BSD Ahmad Bachri  menjelaskan butuh dorongan dari Dinkop agar koperasi terdaftar di BPJS. Sebab semua lembaga yang memiliki legalisasi hukum harus mendaftarkan, di antaranya koperasi itu sendiri.
 “Koperasi itu sama halnya perusahaan pada umumnya memiliki landasan hukum, di dalamnya itu terdiri banyak anggota maka wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tangsel Dudung E Diredja mengatakan pentingnya pengurus dan anggota koperasi tergabung di BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu satu upaya yang baik untuk melangkah ke depan.   
“Melalui sosialisasi ini koperasi dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana program pemerintah. program ini untuk memberikan jaminan kepada masyarakat secara luas,” katanya.
Kegiatan itu dihadiri pula oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang mendukung penuh upaya Dinas Koperasi UKM yang telah melakukan kerjasama untuk menyertakan para koperasi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 
“Tentunya ini satu hal yang sangat baik. Setelah MOU ini akan ditindaklanjuti PKS antara Dinkop dan UKM dengan BPJSTangsel BSD. Harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui betapa pentingnya dan bermanfaatnya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Mudah-mudahan kata Walikota Airin, para pelaku UKM maupun IKM bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan, dengan begitu masyarakat akan merasa terlindungi dan aman dalam bekerja, karena memiliki jaminan sosial.***

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Koperasi Diminta Daftarkan Anggota ke BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment