"Diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan hadiah atau janji tentang Raperda Reklamasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Selain Ahmed, penyidik KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil bernama Didin Syamsuddin. Selain itu, dua pihak swasta yang akan dimintai keterangan, yakni Halim Kumala dan Syaiful Zuhri alias Pupung.
Keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
0 Response to "Bupati Tangerang DIperiksa KPK Terkait Reklamasi"
Post a Comment