TangerangSatu.com SERANG – Bupati Serang, Ratu
Tatu Chasanah mengindikasikan bahwa plat merah atau kendaraan dinas di
lingkungan Pemkab Serang, boleh digunakan untuk mudik. Namun demikian,
penggunaan aset negara itu hanya diperkenankan untuk mudik dengan jarak tak
terlalu jauh.
“Biasanya
ada larangan dari pemerintah pusat, ya soal itu (penggunaan kendaraan dinas
untuk mudik, red). Tetapi kebijakan bupati yang kemarin biasanya boleh. Mungkin
kalau kebijakan dulu tidak masalah, ya kemungkinan besar saya akan meneruskannya,”
ujar Tatu.
Ia
menuturkan, untuk kepastian dibolehkannya kendaraan dinas digunakan untuk
mudik, dia pun akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekda dan wakil
bupati. Koordinasi perlu dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya
tidak berdampak negatif.
“Nanti
akan saya diskusikan, akan saya bicarakan karena selain saya di Pemkab Serang
juga ada Pak Sekda dan Pak Wakil Bupati. Kami harus diskusi dulu soal itu,
karena mungkin nanti pemerintah pusat akan mengeluarkan edaran untuk aturan
kendaraan dinas untuk mudik,” katanya.
Kalau
pun kebijakan yang dikeluarkan nanti diperbolehkan, kata dia, namun kendaraan
milik negara itu hanya bisa dipergunakan untuk mudik dengan jarak yang tidak
terlalu jauh. Pertimbangan itu dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan
terburuk dari aktivitas berkendara, seperti kerusakan akibat jarak tempuh atau
pun akibat kecelakaan.
Meski
demikian, tidak semua plat merah diperbolehkan digunakan untuk mudik. Semua
mobil plat merah yang mempunyai fungsi operasional untuk tanggap darurat
mendapat pengecualian.
“Kalau
mobil untuk tanggap darurat seperti ambulans jangan lah,” katanya.
Ia
menambahkan, selain hal tersebut ada larangan yang perlu diingat adalah pemakai
plat merah tidak diperbolehkan meminjamkannya kepada orang yang tidak
berwenang.
“Harus
dijaga daari segala resiko termasuk resiko hilang. Jangan sampai meminjamkan
mobil plat merah itu untuk dipakai oleh orang yang tidak berhak atau berwenang,
terutama anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” tuturnya.
Anggota
Komisi I DPRD Kabupaen Serang, Abdul Gofur mengatakan, memang seyogyanya plat
merah hanya digunakan untuk kepentingan dinas saja. Namun demikian jika memang
itu sudah mendapat izin dari bupati maka tidak masalah yang terpenting pengguna
memperhatikan keselamatan dan keamanan kendaraan dinasnya.
“Kalau
sudah izin kepala daerah ya berarti sudah bisa dipakai, tapi ingat pemakai
harus menjamin keamanan kendaraannya dari segala resiko,” ujarnya.
- Ateng Sanusih
0 Response to "Bupati Serang Izinkan Kendaraan Dinas Digunakan Mudik"
Post a Comment