Selama Ramadhan Disporparekraf Pantau Langsung Aktivitas Tempat Hiburan


Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabid Parekraf) Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, HR Ginanjar Taufiq (tengah) memimpin tim pemantauan langsung ke sejumlah jasa tempat hiburan di kawasan CBD Ciledug, Rabu malam 15 Juni 2016.


TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabid Parekraf) Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf), HR Ginanjar Taufiq memimpin tim pemantauan langsung ke sejumlah jasa tempat hiburan terhadap pelaksanaan surat edaran Pemerintah Kota Tangerang terkait pelarangan buka bagi tempat jasa hiburan umum selama Ramadhan, Rabu malam 15 Juni 2016.
Tim ini melakukan pantauan langsung ke tempat-tempat jasa hiburan umum secara mendadak sejak pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.
Dalam pemantauan langsung ke kawasan CBD Ciledug tadi malam, tim dari Disporparekraf Kota Tangerang itu tidak menemukan tempat hiburan umum yang melakukan aktivitas.
“Alhamdulillah pada tutup ya… Mereka mematuhi surat edaran Walikota Tangerang. Disporparekraf melakukan pemantauan langsung secara mendadak ini sesuai tugas dan fungsinya,” jelas Kabid Parekraf Disporparekraf Kota Tangerang, HR Ginanjar Taufiq kepada www.tangerangsatu.com melalui pesan singkat tadi malam.
Dijelaskannya, Disporparekraf melakukan pantauan langsung mendadak ini hanya pada hari-hari besar keagamaan dan selama Ramadhan. Tujuan dari kegiatan ini untuk mengukur tingkat kepatuhan pengusaha jasa hiburan terhadap peraturan.
“Disporparekraf melakukan pantauan langsung secara rahasia dan mendadak. Alhamdulillah tak ada yang bocor,” ungkap HR Ginanjar Taufiq.
Jelang Ramadhan, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran pembatasan dan pemberhentian jam operasional rumah makan serta jasa tempat hiburan umum selama bulan puasa. Mereka diminta untuk mentaati surat edaran tersebut.
HR Ginanjar Taufiq menegaskan, tidak ada alasan bagi pemilik usaha hiburan untuk tidak taat aturan. Jika  pihak pengusaha masih ngotot membuka usaha tempat hiburan dan menabrak surat edaran, maka Pemkot Tangerang menindak tegas.
“Pemkot Tangerang akan mencabut izin operasionalnya,” tegas HR Gonanjar Taufik.
Selama Ramdhan ini, tambah HR Ginanjar Taufiq pantauan langsung akan dilakukan secara rutin dengan harapan segala tindak pelanggaran dapat dihindari sehingga warga kota Tangerang khususnya umat Muslim dapat dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini dengan khusyu

  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selama Ramadhan Disporparekraf Pantau Langsung Aktivitas Tempat Hiburan"

Post a Comment