Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran Maksimal 30 Persen





TangerangSatu.com SERANG – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatikan Pemerintah Provinsi Banten meminta para pengusaha angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) tidak menaikkan tarif angkutan sembarangan pada saat arus mudik Lebaran 2016. Mereka telah menetapkan batas kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
“Pengusaha angkutan di Banten hanya boleh menaikkan tarif saat mudik Lebaran maksimal 30 persen,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten, Sucipto.
Sucipto menjelaskan, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2015 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah kendaraan bus umum angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di wilayah Banten.
Menurut Sucipto, yang diatur oleh pihaknya pada tarif atas dan tarif bawah adalah tarif ekonomi, sedangkan tarif non-ekonomi dapat disesuaikan pengelola angkutan. 
“Ini berlaku untuk kelas ekonomi, dan hanya AKDP. Untuk tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), itu ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” katanya.
Sucipto meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan. 
“Kalau ada yang melanggar, laporkan. Jika terbukti Dinas Perhubungan tidak segan-segan mencabut izin trayek angkutan umum tersebut,” ujarnya, menegaskan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Darat, Dinas Perhubungan Banten, Abadi Wuryanto mengatakan, untuk menghadapi arus mudik, pihaknya telah menyiapkan 90 orang personel yang akan ditugaskan di sejumlah titik rawan kemacetan.
“Ada 10 titik di antaranya simpang Asem Cikande, kawasan industri Nikomas, simpang Sentul Kragilan, kawasan PT Indah Kiat Cikande, exit tol Kragilan, simpang Ciruas, Pasar Kalondran, exit tol Serang Timur, dan simpang Kramatwatu,” katanya.

  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran Maksimal 30 Persen"

Post a Comment