TangerangSatu.com SERANG – Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatikan Pemerintah Provinsi Banten meminta para pengusaha angkutan umum
antarkota dalam provinsi (AKDP) tidak menaikkan tarif angkutan sembarangan pada
saat arus mudik Lebaran 2016. Mereka telah menetapkan batas kenaikan tarif
angkutan umum sebesar 30 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
“Pengusaha
angkutan di Banten hanya boleh menaikkan tarif saat mudik Lebaran maksimal 30
persen,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Manajemen Rekayasa Lalu
Lintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten, Sucipto.
Sucipto
menjelaskan, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten
Nomor 6 Tahun 2015 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah
kendaraan bus umum angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi di
wilayah Banten.
Menurut
Sucipto, yang diatur oleh pihaknya pada tarif atas dan tarif bawah adalah tarif
ekonomi, sedangkan tarif non-ekonomi dapat disesuaikan pengelola angkutan.
“Ini
berlaku untuk kelas ekonomi, dan hanya AKDP. Untuk tarif angkutan antarkota
antarprovinsi (AKAP), itu ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan,” katanya.
Sucipto
meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut di
lapangan.
“Kalau ada yang melanggar, laporkan. Jika terbukti Dinas Perhubungan
tidak segan-segan mencabut izin trayek angkutan umum tersebut,” ujarnya,
menegaskan.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Darat, Dinas Perhubungan Banten, Abadi Wuryanto
mengatakan, untuk menghadapi arus mudik, pihaknya telah menyiapkan 90 orang
personel yang akan ditugaskan di sejumlah titik rawan kemacetan.
“Ada 10
titik di antaranya simpang Asem Cikande, kawasan industri Nikomas, simpang
Sentul Kragilan, kawasan PT Indah Kiat Cikande, exit tol Kragilan, simpang
Ciruas, Pasar Kalondran, exit tol Serang Timur, dan simpang Kramatwatu,”
katanya.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran Maksimal 30 Persen"
Post a Comment