TangerangSatu.com KOTA TANGERANG Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
mewanti-wanti agar perusahaan yang ada di Kota Tangerang membayarkan tunjangan
hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Apabila kewajiban tersebut tidak
dibayarkan oleh perusahaan, maka sanksi sudah menunggu.
Kepala
Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman menjelaskan, pihaknya tidak main-main
memantau tentang pembayaran THR. Bahkan, Disnaker juga telah membentuk posko
THR yang terletak di Bidang Hubungan
Industrial Disnaker Kota Tangerang.
Ia pun
mengimbau agar buruh tidak ragu melaporkan ke posko apabila ada perusahaan yang
melanggar aturan tersebut.
"Bahkan
untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan pun sudah harus menerima THR,
tetapi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu memang
aturannya," ujar Abduh.
Abduh
menuturkan, setiap buruh yang melapor ke posko akan segera ditindaklanjuti oleh
tim yang sudah dibentuk. Disnaker akan mendatangi perusahaan dan meminta untuk
segera membayarkan THR kepada karyawan.
“Kalau
sekarang belum ada karyawan yang melapor, karena waktunya masih ada sebelum H-7
lebaran. Biasanya batas akhir deadline,
baru ada yang mengadu,” ujarnya.
Dijelaskan
Abduh, kebijakan yang dijalankan sesuai dengan Permenaker No 20 tahun 2016
tentang tata cara pemberian sanksi administratif PP 78 tahun 2015 tentang
pengupahan.
Bahwa
bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan
sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh
produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Tahun
lalu ada dua perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan tetapi sudah
selesai. Memang ada yang membayarkan THR setelah lebaran karena kondisi
perusahaan yang tidak siap, tetapi harus ada kesepakatan dengan
buruh/karyawan,” ungkapnya.
Abduh
menambahkan, pihaknya berharap kepada perusahaan dapat membayarkan THR sebelum
H-7 karena THR adalah hak mereka dan perusahaan dapat membahagiakan para buruh
di hari lebaran juga.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "THR harus Dibayar Paling Lambat H -7 Lebaran"
Post a Comment