TangerangSatu.com LEBAK – Ketua Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak,
Banten, Mintarsih berpendapat, pemalsu vaksin bayi layak dihukum berat karena
berdampak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program kesehatan.
"Kami
bersusah payah bersama relawan membangun kepercayaan masyarakat akan pentingnya
bayi divaksinasi agar anak-anak Lebak sehat, namun kini prihatin dengan
ditemukannya pemalsu vaksin," kata Mintarsih, Kamis lalu.
Ia
menggambarkan, kesuksesan relawan Kabupaten Lebak dalam membantu program vaksin
cukup bagus sehingga tidak ada warga yang menolak vaksininasi.
Biasanya,
warga menolak dengan alasan anaknya jika divaksinasi jadi demam, tetapi
kini justru mendatangi puskesmas atau posyandu sebab meyakini manfaat
vaksinasi.
Tetapi
dengan menyeruaknya kasus pemalsuan vaksin seperti yang terbongkar di
Tangerang Selatan, bisa jadi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan program
vaksinasi menjadi berkurang, katanya.
Menurut
dia, vaksin palsu membahayakan kelangsungan hidup manusia apalagi peredarannya
sudah berlangsung 13 tahun.
Pihaknya
berharap pembuat vaksin palsu dihukum berat bahkan dengan hukuman mati.
Ia
pun berharap penegak hukum mampu memberantas komplotan penjahat itu hingga ke
akar-akarnya.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Pemalsu Vaksin Layak Dihukum Berat"
Post a Comment