TangerangSatu.co.id KABUPATEN
TANGERANG – Telah dua minggu berlalu kepergian AR (35), dan
kedua putri anaknya SS (9) dan CH (3) yang dibunuh sang suami sekaligus ayah,
Lukman Nurdin.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Lukman Nurdin terhadap istri
dan kedua putrinya di wilayah kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menggemparkan
masyarakat.
“Korban dibunuh oleh Lukman Nurdin di kediaman mereka di
perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar,
Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Oktober
lalu,” jelas Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH kepada
TangerangSatu.co.id Jumat
petang 27 Oktober 2017.
Anri Saputra Situmeang sebagai kuasa hukum keluarga korban
mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Lukman Nurdin kepada istri dan anaknya
salah satu bukti tidak manusiawi disebabkan faktor ekonomi.
Oleh sebab itu lanjut Anri Saputra Situmeang, Lukman Nurdin
harus bisa menerima dan menjalani proses hukum sesuai hukum positif di
Indonesia.
“Sebab itu, besar berharap kami kepada pihak penyidik dari
Polres Tangerang harus benar-benar
fokus menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku sebelum P21 ke Kejaksaan Kabupatan
Tangerang yang merenggut nyawa dari klien kami,” jelas Anri.
Lanjut, Anri Saputra mengajak kepada masyarakat, mahasiswa,
penggiat sosial dan khususnya rekan-rekan media bersama untuk mengawal proses
hukum dari Polres Tangerang, Kejaksaan Kabupaten Tangerang dan hingga di
Pengadilan Negeri Tangerang sampai adanya putusan inkrach (hukuman tetap) dari
pengadilan.
Ateng | Ida
0 Response to "LBH Situmeang Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Pembunuhan di Panongan "
Post a Comment