Akhirnya pihak ParagonBiz Hotel angkat bicara. Hal itu
terkait perizinan hotel yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
(IMB).
“IMB ParagonBiz Hotel memang dalam proses penerbitan. Tapi
bukan berarti kami berdiri tanpa izin,” ujar Dwi Harjanto Bayu P, Legal Division
Head, Selasa (22/9/2015).
“Prosesnya perizinan sudah dijalankan sejak 2012 yang lalu.
Dan proses IMB akan kelar 12 hari mendatang,” tandasnya.
Sementara, General Manager Paragonbiz Hotel Wishnu HS
menuturkan, pihaknya selama ini sudah membayar pajak selama beroperasi tiga
tahun lalu. “Sejak tiga tahun ini, kami sudah sudah bayar pajak sebesar Rp2,2
Miliar,” jelasnya
Lanjut Wishnu, besaran pajak tersebut disetor pihaknya
melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tangerang. “Kewajiban itu
sudah kami lakukan. Coba saja cek ke Dispenda,” pungkasnya
.
Terpisah Direktur Eksekutif
Sentral Lumbung Aspirasi Masyarakat Indonesia (SELAMI), Marlan Akip
mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh manageen Paragon Bis Hotel
menunjukan betapa buruknya perijinan di Kabupaten Tangerang.
“Bagaimana bisa
Paragon Biz Hotel bisa beroperasi tapi tidak memiliki IMB” tanyanya.
Menurutnya sebelum IMB di keluarkan, Paragon Biz Hotel di wajibkan untuk
mengurus IPR, Site Plin, Gambar, Amdal
dan baru kemudian bisa dikeluarkan IMB.
“Ketika proses itu belum selesai, kemudian bangunan sudah
berdiri bahkan sudah beroperasional maka
kemungkinan terjadinya pelanggaran akan sangat rtinggi” katanya
Ia meminta kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk
menyelediki kasus tersebut. Publik perlu tahu
angka 2, 2 milyar yang diklaim oleh managemen Paragon Biz Hotel itu
pajak apa.
“ Setahu saya tidak ada pajak dalam pembuatan IMB “
pungkasnya
0 Response to "Akui Belum Punya IMB, LSM Minta Bupati Dan DPRD Untuk Selidiki Paragon Biz Hotel"
Post a Comment