Disnakertrans : PHK PT Ching Luh Sudah Benar


TANGERANG,-Ribuan buruh di PHK Massal. Namun, Pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang klaim PHK dilakukan PT. Ching Luh Indonesia II (CLI) kompak membela.

"Sudah sesuai aturan. Mereka sudah melaksanakan prosedur Bipatrit," ujar Safrudin, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Jum'at (26/6/2015).

Safrudin mengklaim, cara Bipatrit yang ditempuh manajemen pabrik sepatu yang berbuntut PHK sebanyak 2.414 buruh sesuai Undang-Undang 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun, mantan Kepela Dishub Kabupaten Tangerang ini mengakui, jika pihaknya tidak dilibatkan.

"Kami mendapat laporan setelah mereka usai Bipatrit ditempuh," terangnya.

Terpisah, Kasi Perselisihan Hubungan Industrial di Disnakertrans Kabupaten Tangerang Karna Yana menegaskan hal yang sama. "Tidak ada masalah, hak buruh sudah diberikan," kata Karna Yana.

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ukar Syar'ih merasa prihatin dengan nasib yang menimpa karyawan pabrik PT Ching Luh Indonesia II. 

" Saya rasa, PHK memang sudah direncanakan sejak nilai rupiah terus merosot yang berdampak pada sepinya order perusahaan dari buyer. PT Ching Luh kesulitan mendapatkan bahan baku, karena sebagian besarnya didapat dari import ", ujar Politisi PAN tersebut.

Ukar berharap agar pemerintah pusat segera bisa mendongkrak nilai rupiah di kisaran 11.000 s/d 12.000, sehingga tidak semakin banyak karyawan yang kehilangan pekerjaannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Disnakertrans : PHK PT Ching Luh Sudah Benar"

Post a Comment