FITRA : Korupsi Tangsel Airin Harus Tanggungjawab

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak lamban mengusut dugaan korupsi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
"Dalam kasus ini sudah jelas, kepala daerah sebagai kuasa pengguna anggaran. Begitu juga SKPD," kata Sekjen FITRA, Yenny Soetjipto, Sabtu (13/6).
Menurutnya, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, harus bertanggung jawab pada berbagai kasus korupsi di daerah yang dikelolanya. Aparat juga juga diimbaunya tidak berlarut dalam proses penyidikan kasus korupsi.
Airin kembali berurusan dengan penyidik Satuan Tugas Khusus Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgasus P3TPK) sebulan lalu. Dirinya kembali diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012.
Pemeriksaan dilakukan penyidik lantaran yang bersangkutan merupakan pimpinan di Tangerang Selatan. Korupsi ini diduga melibatkan suaminya, TB Chaeri Wardana.
Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid mengaku akan mengungkapkan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun anggaran 2011-2012.
Dadang merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.
Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. ‎

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FITRA : Korupsi Tangsel Airin Harus Tanggungjawab"

Post a Comment