Hanya Satu Pasangan Calon, Pilkada Serang Terancam di Tunda 2017

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang terancam ditunda hingga tahun 2017. Hal tersebut menyusul setelah ditolaknya pasangan calon (paslon) Syarief Madzkurullah-Aep Saefullah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Serang. 
KPUD  menolak Syarief-Aep karena adanya ketidaksesuaian antara data yang disampaikan Gerindra DPC Kabupaten Serang dengan data yang dimiliki KPU. Surat Keputusan (SK) pengurus Gerindra tidak sama dengan yang dikirim DPP Gerindra ke KPU Pusat, sehingga bertentangan dengan PKPU No 12,
Dengan di tolaknya pasangan Syarep - Aeb ini, maka hanya satu pasangan bakal calo yang telah resmi mendaftar, hingga batas akhir pendaftaran, selasa 28 Juli 2015, yaitu pasangan bakal calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupate n Serang. Paslon ini diusung oleh 8 partai politik (parpol) diantaranya, PDI-Perjuangan, PKS, PPP, PKB, NasDem, Golkar, PAN dan Demokrat.
Terkait hal tersebut, Eli Mulyadi salah satu timses paslon Syarief-Aep dari Partai Hanura mengatakan, meski pendaftaran ditolak, bukan berarti calon yang akan diusung partainya akan mundur.
" Hari ini ditolak bukan berarti kami akan mundur, persoalan ini hanya kesalahan teknis saja yang bisa diselesaikan," jelasnya.

Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila hanya ada satu bakal pasangan calon, maka KPUD berkewajiban membuka pendaftaran gelombang kedua " kami akan mendaftarkan kembali ke KPUD dengan perbaikan dokumen perlengkapan, di pendaftaran gelombang kedua " pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hanya Satu Pasangan Calon, Pilkada Serang Terancam di Tunda 2017"

Post a Comment